Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalKasus Asusila Berduaan dengan Pendeta, Polwan Ini Terancam di Pecat

Kasus Asusila Berduaan dengan Pendeta, Polwan Ini Terancam di Pecat

Bogordaily.net – Kasus Asusila dengan Pendeta, Polwan Ini Terancam di Pecat. Ini bukan kasus pertama anggota polisi tertangkap basah berbuat asusila.

Kejadian serupa ini kembali terjadi di tubuh polri. Seorang polwan digrebeg berbuat asusila dengan seorang pendeta dan kini sedang dalam penanganan petugas.

Polwan itu adalah HH digerebek suami sedang bebruat asusila bersama pendeta berinisial SA di Kota Ambon, Maluku, yang kini terancam hukuman pidana. HH juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat.

“Suaminya sudah melaporkan di Polda Maluku dan sedang ditangani, dan diproses oleh Krimum berdasarkan terkait dengan masalah perzinaan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Rum Ohoirat seperti dikutip dari detikSulsel, Senin (9/5/2022).

Rum mengatakan proses pidana terhadap HH akan dikedepankan. Dia menambahkan Propam Polda Maluku telah menangani masalah kode etik HH.

“Selain pidana, itu juga ditangani di Propam terkait dengan kode etiknya. Tetapi kita kedepankan masalah pidananya,” ungkap dia.

Rum menyebut HH dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Selain pidana, Polwan HH terancam sanksi kode etik dengan sanksi terberat dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Kalau kode etik itu tertinggi adalah tentunya diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi itu kan proses akhir hukuman tertinggi,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here