Bogordaily.net – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Lin Che Wei merupakan pihak penghubung antara Kementerian Dalam Negri (Kemendag) dengan perusahan Crude Palm Oil (CPO).
Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia ini salah satunya berperan bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Wisnu Wardhana mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor atau PE minyak goreng kepada beberapa perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan ini berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” kata Ketut kepada wartawan, Selasa 17 Mei 2022
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, peran tersangka LCW dan tersangka IWW satu paket. Ia mengatakan, LCW sebetulnya bukan pihak dari otoritas penerbitan PE CPO di Kemendag. Akan tetapi tersangka IWW, kerap melibatkan perannya, dalam setiap pembahasan, dan pengambilan keputusan PE untuk perusahaan-perusahaan CPO.
Lin Che Wei merupakan pihak penghubung antara Kementerian Dalam Negri (Kemendag) dengan perusahan Crude Palm Oil (CPO).
“Secara hukum, kita temukan bukti-bukti adanya hubungan (tersangka) LCW ini, dengan Dirjen (IWW) yang sudah kita tersangkakan. Dia (LCW), tidak ada dalam struktur jabatan di Kemendag, tetapi selalu dilibatkan dalam setiap rapat-rapat penting terkait PE CPO dan turunanya itu di Kemendag,” kata Febrie, dikutip dari Republika, Rabu, 18 Mei 2022.