Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalKompak Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi

Kompak Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi

Bogordaily.net ayah dan anak ini ditangkap polisi. Ayahnya itu adalah eks Kepala Desa Benggaulu dan LI, anaknya sebagai tersangka saat menjabat jadi kepala desa.

Ayah dan anak ini kompak melakukan korupsi itu semasa menjabat. Keduanya kini harus mendekam di pejara untuk menjalani pemeriksaan polisi.

Sudah sejak lama korupsi selalu jadi bancakan para kepala desa, jumlah yang ditangkap atas dugaan ini pun sangat banyak, tapi praktiknya tak pernah hilang.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Polisi menetapkan IK, dan LI sebagai tersangka dugaan tersebut.

Wakapolres Pasangkayu Komisaris Polisi Eduard Steffry Allan Telussa, Selasa, mengatakan dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni IK, mantan Kepala Desa Benggaulu dan anaknya berinisial LI.

Wakapolres menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa yang dilakukan IK dan LI, anaknya, dilakukan pada periode tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini, terjadi saat tersangka IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu. Tersangka LI adalah anak kandung dari IK. Dia (LI) berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa,” kata Eduard seperti dilansir suaracom dari antara.

Berdasarkan hasil penyidikan lanjut Wakapolres, motif para tersangka menggunakan uang korupsi untuk keperluan pribadi.

“Jadi, tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2019. Keduanya diduga melakukan sebesar Rp704,6 juta,” terang Eduard.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan bahwa tersangka dilakukan penahanan sejak 4 Februari 2022.

“Tersangka IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022. Sementara LI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022,” tegas Ronald Suhartawan. (Antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here