Bogordaily.net – Kasus layangan putus PNS yang viral masih berlanjut. Usai Penuhi panggilan polisi atas laporan Polwan Suci di Polda Sumsel, dalam kasus penipuan dan perzinahan, kuasa hukum Winda yakni Hafis D Pankoulus, akan melaporkan saudari SD ke Komnas Ham dan LPAI.
Kuasa Hukum Winda mengatakan, dalam kasus yang sudah melebar hingga melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan dan merugikan keluarga kliennya.
“Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD, karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke Komnas Ham dan LPAI,” katanya, dikutip dari Sindonews,Sabtu 14 Mei 2022.
Ia menambahkan, berdasarkan analisa hukum dan fakta yang sebelumnya kami telah informasikan maka unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap kliennya, baik itu dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.
Kemudian, perkara ini dibuat viral seolah pihaknya yang paling bersalah, dalam penyidikan dikatakan belum ada unsur pidananya.
“Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemoohan hampir di seluruh Indonesia,” katanya.
Menurutnya, perbuatan saudari SD yang telah memviralkan pemberitaan tentang perkara ini adalah bagian dari permainan opini publik agar dapat mengintervensi berjalannya perkara ini dalam proses penyelidikan.
“Akan tetapi, secara objektif kami sangat mempercayai dan menghormati kinerja penyelidik dan atau penyidik yang akan melihat perkara ini secara profesional dan adil, demi terciptanya proses penegakan hukum yang baik dan benar,” tegasnya.***