Bogordaily.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei atas kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) pada Selasa 17 Mei 2022.
Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati yang berperan bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana, untuk melancarkan pemberian ijin ekspor ke beberapa perusahaan.
Dikutip dari Suara, usai ditetapkan sebagai tersangka Lin Che Wei ditahan selama 20 hari ke depan hingga 5 Juni 2022.
Lin Che Wei, pria kelahiran 1 Desember 1968 ini memulai karir sebagai analisis keuangan di beberapa perusahaan asing diantaranya WI Carr, Deutsche Bank Group dan Societe Generale.
Alumni Universitas Trisaksi dan Universitas Singapura ini pernah berurusan dengan hukum hingga dituntut sebesar Rp 103 miliar oleh Pengurus Lippo Group analisis kontroversinya yang membongkar skandal Bank Lippo. Akan tetapi dari kasus ini ia justru mendapat penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Lin Chei Wei juga banyak menerima penghargaan lain yakni Indonesian Best Analyst dari Asia Money Magazine dan The Most Popular Analyst Award pada tahun 2002 dan 2004.
Pada tahun 2005 hingga 2007, ia pernah menjabat sebagai presiden direktur dari Danareksa yakni sebuah perusahaan Investment Banking Terbesar milik pemerintah Indonesia.
Ditengah karirnya, yakni pada tahun 2003, ia mulai melibatkan diri dalam pemerintahan dengan menjadi panelis dalam debat calon presiden pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
Sosok yang pernah menjadi sekretaris tim perundingan pemerintah Indonesia dengan Exxon dalam menyelesaikan permasalahan ladang minyak di Cepu hingga selesai pada 2006.
Selanjutnya Lin Chei Wei menjadi Staf khusus Menteri Negara BUMN Sugiharto dan Staff Khusus Menteri Perekonomian (Menko) Aburizal Bakrie.
Sejak 2007 sampai dengan 2008 ia menjabat sebagai CEO Putera Sampoerna Foundation.
Kemudian di tahun 2008, Lin Che Wei mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada analisis kebijakan dan analisis industri independent Research Advisory Indonesia.
Karirnya yang terus naik dan cemerlang dengan banyak penghargaan kini justru berakhir dengan dinginnya jeruji penjara yang menanti.
Ia tersandung kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil ( CPO ). Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ia terancam pasal 2 Jo, Pasal 3 Jo, pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.***