Monday, 1 July 2024
HomeHiburanMerusak Rumah, Wanda Hamidah Dilaporkan ke Polres Depok oleh Mantan Suami

Merusak Rumah, Wanda Hamidah Dilaporkan ke Polres Depok oleh Mantan Suami

Bogordaily.net – Wanda Hamidah dilaporkan ke Polres Depok oleh sang mantan suami, Daniel Patrick Schuldt. Tim kuasa hukum, Daniel mengungkap alasan kliennya melayangkan laporan tersebut karena perusakan yang dilakukan oleh Wanda.

Ditemani Vicky Alexander Arifin dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum, Daniel melaporkan Wanda dengan beberapa dugaan.

Wanda Hamidah dilaporkan dengan dugaan perusakan dan ujaran kata-kata penghinaan.

Wanda diduga telah memasuki pekarangan rumah Daniel tanpa izin pada 15 Mei 2022. Tak hanya itu, Wanda juga disebut melakukan pengrusakan pada bagian rumah sang mantan suami.

“Kami telah melaporkan dugaan memasukkan pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik yang diduga telah melakukan pengrusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ,” ujar Vicky Alexander Arifin, pengacara Daniel, di Polres Depok, Selasa, 17 Mei 2022.

Tetapi pihak Daniel belum mengetahui secara pasti terkait motif Wanda melakukan hal tersebut. Yang jelas, mereka sudah bergerak cepat untuk melaporkan kasus ini dan menyerahkan semua kepada pihak berwajib.

“Sampai sekarang juga belum tahu, kan masih proses penyelidikan. Laporannya sudah berjalan hari ini, tinggal pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa bukti sudah dilengkapi semua,” ujar Daniel.

Sementara Daniel enggan buka suara terlalu banyak karena merasa lelah dan lebih fokus untuk mengurus sang anak yang baru lahir.

Oleh sebab itu, ia hanya berujar bahwa dirinya menyerahkan kasus ini pada .

“Masih capek sih ya. Saya sudah serahin semua ke pihak kepolisian. Capek ya kita mau istirahat dulu. Anak saya baru lahir soalnya, saya harus urusin dulu,” ucap Daniel Patrick singkat.

Mengenai masalah ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan adanya laporan dari pihak Daniel kepada Wanda.

Dia melaporkan seseorang berinisial WH terkait dugaan pengrusakan rumah hingga penistaan.

“Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” ujar Yogen.

“Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya, proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor,” ucapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here