Bogordaily.net– Kemacetan kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bogor. Salah satunya di Jalan Raya Kandang Roda-Sentul, Kabupaten Bogor. Di antara penyebab kemacetan adalah kendaraan yang nekat parkir liar di kawasan tersebut. Oleh karena itu, bagi pengendara yang masih nekat parkir liar di kawasan itu siap-siap bakal kena sanksi.
Sebab, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terus berupaya mengatasi kemacetan, seperti bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor dalam melakukan tindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Selain itu, untuk menambah efek jera bagi pengendara yang parkir sembarangan di ruas Jalan Raya Kandang Roda-Sentul, petugas akan melakukan penilangan, ban kendaraan digembok, hingga kendaraan ditarik oleh mobil derek.
“Penilangan bagi pengemudi yang parkir sembarangan atau tidak pada tempatnya di Jalan Raya Kandang Roda Sentul, Jalan Tegar Beriman atau lainnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho kepada wartawan Rabu, 18 Mei 2022.
Agus Ridho menjelaskan, jajarannya akan segera melakukan pengadaan alat gembok ban, sebelum menerapkan Perbup Nomor 165 tahun 2021 tentang kawasan tertib lalu lintas di daerah tertib lalu lintas.
“Kami segera melakukan pengadaan alat gembok. Kalau armada mobil derek itu masih cukup gunakan yang lama,” imbuhnya.
Persoalan parkir sembarangan, kata Agus Ridho, menjadi salah satu pemicu kemacetan di Jalan Raya Kandang Roda-Sentul.
Para pengendara memanfaatkan pedestrian untuk memarkir kendaraan selain ada pula yang memanfaatkannya untuk berdagang.
Tak jarang pengendara memarkir mobil di pinggir jalan sehingga mempersempit jalur yang bisa dilewati lalu lintas sehingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bogor membangun pedestrian tersebut dengan nilai proyek yang menelan anggaran besar untuk memberikan keleluasaan dan kenikmatan bagi para pejalan kaki. (Muhammad Irfan Ramadan)