Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorPemeriksaan Pajak Daerah

Pemeriksaan Pajak Daerah

Bogordaily.net – Sistem pemungutan Daerah terdiri dari 2 sistem yaitu SELF ASSESMENT dan OFFICE ASSESMENT: Self Assesment adalah merupakan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan yang menuntut wajib untuk menghitung, membayar dan melaporkan terhutang dilakukan sendiri sesuai dengan ketentuan.

Untuk memastikan laporan pembayaran yang disampaikan oleh wajib sesuai dengan ketentuan petugas mempunyai kewenangan, untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap laporan dan pembayaran .

PEMERIKSAAN

Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan , untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

TUJUAN PEMERIKSAAN

a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah:
Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan, Air Bawah Tanah, BPHTB, PBB dan Reklame
b. Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.

RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN

Satu, Beberapa, atau Seluruh Jenis . Beberapa masa , bagian tahun , atau tahun pajak dalam tahun -tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.

KRITERIA PEMERIKSAAN

a. Wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
b. Terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
c. Wajib pajak terpilih yang melakukan penghitungan sendiri, yang untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
Analisis risiko laksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan wajib pajak yang meliputi:
• Kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan
• Kepatuhan dalam melunasi utang pajak.

KRITERIA PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN

a. Pemberian nomor pokok wajib pajak daerah secara jabatan
b. Penghapusan nomor pokok wajib pajak daerah
c. Wajib pajak mengajukan keberatan
d. Pencocokan data dan/ atau alat keterangan
e. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.

JENIS PEMERIKSAAN

Lapangan/Kantor
a. Dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa
b. Dilakukan di kantor badan pendapatan daerah atau instansi pelaksana pemungut pajak dan/atau kantor-kantor di lingkungan pemerintah daerah.

PENYEGELAN

a. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang patut diduga tidak benar, palsu, atau dipalsukan
b. Mempersulit dan/atau melakukan tindakan yang menghalanghalangi kelancaran pemeriksaan
c. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu apabila: wp tidak memenuhi kewajiban

HASIL PEMERIKSAAN

Laporan Pemeriksaan
a. Surat Ketetapan Pajak Daerah
b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil
d. Surat Tagihan Pajak Daerah

Hasil pembahasan akhir pemeriksaan ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan WP yang bersangkutan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here