Saturday, 23 November 2024
HomeEkonomiCuriga, Pedagang Minta Pemerintah Evaluasi Larangan Ekspor CPO

Curiga, Pedagang Minta Pemerintah Evaluasi Larangan Ekspor CPO

Bogordaily.net – Pedagang pasar meminta pemerintah untuk melakukan sidak dan mengevaluasi kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng, yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

Wakil Sekretaris Jenderal Kajian Penelitian & Pengembangan DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Putri Bilanova mengatakan, harga minyak goreng masih mahal meski pemerintah sudah melarang ekspor CPO.

“Kami menunggu gerak cepat atau mungkin sidak dari pemerintah pusat untuk mengoreksi lagi sebenarnya apa permasalahan yang terjadi di lapangan saat ini,” ucapnya, dikutip dari CNN, Rabu 11 Mei 2022.

Ia curiga kebijakan larangan ekspor sejak 28 April lalu itu juga sebenarnya tidak berpengaruh pada keterisian minyak goreng di pasar.

Selain itu, di pasar muncul perubahan harga minyak goreng yang lebih tinggi karena dikemas dengan ukuran setengah liter.

Putri mengatakan terdapat kemasan baru berupa minyak goreng setengah liter yang dijual sebesar Rp16 ribu.

“Kami harapkan dari pemerintah pusat dan pihak terkait untuk cepat tanggap dan memberikan solusi yang tepat untuk masyarakat, karena ini berhubungan dengan kehidupan juga dapat mempengaruhi harga-harga bahan pokok lain,” ujar Putri.

Putri mengingatkan pemerintah perlu benar-benar tahu duduk perkara masalah minyak goreng di dalam negeri. Jangan sampai, kata dia, kebijakan larangan ekspor hanya menjadi obat pereda luka sementara bagi masyarakat.

“Kami mohon pada pemerintah dan pihak terkait untuk mengkaji lagi atau lihat langsung, sidak di lapangan kira-kira apa permasalahannya,” jelas Putri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya demi menyelesaikan masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri dalam beberapa bulan terakhir.

Larangan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached, & Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).*

(Muhammad Rizki Maulana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here