Bogordaily.net – Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemerintah Kota Bogor melaunching aplikasi Smoke Free Picnic (Piknik Tanpa Rokok) melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan jurnalis.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong berbagai elemen guna meningkatkan kepatuhan dalam penerapan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 10 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perda No.12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Piknik tanpa rokok ini juga merupakan bagian dari kampanye #TeuHayangRokok yang secara konsisten dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor bersama berbagai komunitas masyarakat sejak tahun 2017.
Dalam kegiatan ini Pemerintah Kota Bogor juga meluncurkan NongkrongSehatBogor.com, sebuah direktori yang berisi daftar restoran bebas rokok yang diharapkan dapat membantu wisatawan yang mencari lokasi wisata kuliner termasuk restoran, kafe, dan tempat makan dengan lingkungan yang sehat di Kota Bogor.
Direktori yang juga berfungsi sebagai sarana pemantauan dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR di restoran ini nantinya akan disinergikan dengan aplikasi andalan Kota Bogor, Si Badra NongkrongSehatBogor.com.
Sejak tahun 2009, Kota Bogor telah menjadi mencatatkan sejarah dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Selain menjadi salah satu kota pertama yang memiliki Perda KTR.
Bogor juga tercatat sebagai kota melarang adanya kegiatan promosi, iklan, dan sponsor rokok di berbagai media, termasuk billboard maupun videotron yang tersebar di penjuru kota.
Pada Hari Tanpa Tembakau tahun ini, Pemerintah Kota Bogor juga mencatat sejarah lainnya dengan menandatangani kesepakatan bersama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Kota Bogor untuk penerapan KTR di restoran.
“Kesepakatan restoran tanpa rokok merupakan bentuk perwujudan visi Kota Bogor yang menjadikan kota ini sebagai Kota Keluarga. Adanya KTR di restoran tentunya akan menarik orang untuk datang tanpa khawatir akan gangguan dari asap rokok, khususnya yang membawa keluarga tidak perlu takut lagi terpapar asap rokok,” ujar Walikota Bogor, Bima Arya kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022 di Alun-alun Kota Bogor.
Bima menjelaskan, selain dari sisi pelaku usaha, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan demi menyukseskan KTR di
berbagai area, termasuk di restoran.
“Jangan segan-segan melaporkan jika ada pelanggaran KTR seperti tempat makan atau yang lainnya melalui kanal-kanal resmi yang tersedia seperti NongkrongSehatBogor.com ini. Selain melaporkan, masyarakat juga dapat mengusulkan tempat makan atau restoran yang layak masuk dalam direktori ini karena sudah memenuhi standar KTR,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno menambahkan, melalui berbagai survei, Dinas Kesehatan Kota Bogor menemukan dukungan yang kuat dari masyarakat Kota Bogor terhadap Perda KTR, bahkan ditemukan penurunan jumlah perokok di area KTR.
Namun, masyarakat menemukan masih banyak orang merokok di restoran dan tempat makan.
“Berdasarkan hasil pantauan berkala yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor, 77 persen masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran. Komitmen dan kolaborasi antara Pemkot dan PHRI, dan ini diharapkan tidak hanya menaikkan tingkat kepatuhan KTR di restoran dan tempat makan tapi juga dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok Kota Bogor yang masih lebih dari 44,5 persen atau sekitar 446.325 jiwa,” ungkapnya*
(Ibnu Galansa)