Bogordaily.net– Pelanggaran pada pemilu kerap terjadi. Termasuk pada Pemilu 2024. Meski masih jauh, pengamat politik Ray Rangkuti memprediksi salah satu pelanggaran yang terjadi adalah kemungkinan KPU akan berpihak ke salah satu kubu.
ADVERTISEMENT
Soal keberpihakan KPU, pria yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) menjelaskan pelanggaran itu mulai terjadi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menetapkan bahwa rekomendasi sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pelanggaran penyelenggara pemilu dapat diperkarakan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Setelah putusan MK tersebut, beberapa gugatan yang diajukan ke PTUN sebagian besar menang, sehingga rekomendasi DKPP dianggap tidak terlalu mengerikan bagi pihak penyelenggara yang melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, mungkin karena hal ini, potensi pelanggaran di lingkungan KPU bisa terjadi,” ujar Ray dikutip Suara.com dari Antara dalam podcast Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) bertajuk “Seleksi Bawaslu: Menjawab Tantangan Pemilu 2024” di kanal YouTube RKN Media di Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelanggaran pemilu lainnya kata dia adalah politik uang, politik identitas, dan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak profesional.
Politik uang merupakan pelanggaran selalu terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya sejak Pemilu 2014, Pemilu 2019, hingga Pilkada 2022.
“Ini satu penyakit lama yang tidak kunjung sembuh,” tambahnya.
Sementara itu terkait politik identitas, dia mengatakan jenis pelanggaran itu mulai muncul di Pemilu 2014, yang kemudian semakin marak terjadi di Pilkada DKI Jakarta 2017 serta masih ditemukan pula di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
“Tidak menutup kemungkinan pula pelanggaran itu terjadi kembali di Pemilu 2024,” katanya.
Kemudian terkait dengan ASN yang tidak profesional, yakni berpihak pada calon tertentu, Ray menilai pelanggaran tersebut mulai terjadi di Pilkada 2020.
Meski keberpihakan ASN pada calon tertentu di pemilu itu bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lanjutnya, tetapi aparatur negara itu tidak merasa takut terhadap sanksi atau hukuman yang diberikan.***