Bogordaily.net – Kasus Predator seks alias pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang pria dari Ciomas Bogor berhasil diamankan Polres Bogor akibat kekejiannya melakukan tindakan asusila tersebut.
Tindakan Asusila pria dari Ciomas Bogor ini menambah panjang daftar kasus asusila terhadap anak dibawan umur yang terjadi diwilayan hukum Polres Bogor.
Kasus asusila ini oleh pria yang beasal dari Ciomas Bogor ini dikemukakan Satreskrim Polres Bogor. Tim telah menangkap pria berinisial AA (42), warga Ciomas, Kabupaten Bogor pada Minggu 29 Mei 2022.
Pria itu diamankan polisi, karena diduga telah melakukan pencabulan anak di wilayah Desa Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengungkapkan kejadian pencabulan ini dilakukan AA pada Jum’at, 22 Mei 2022.
“Kejadiannya pekan lalu pada 22 Mei, tetapi baru dilaporkan sekarang,” kata Siswo Minggu 29 Mei 2022 seperti dikutip dari wartawkotalivecom.
Korban pencabulan AA adalah seorang anak berusia 4 tahun berinisial N. “Setelah menerima laporan terkait aksi pencabulan anak tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Siswo.
Setelah melakukan penyelidikan, lalu polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AA (42). “Pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban,” jelas Siswo.
Pelaku AA ini melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban N sedang bermain di rumah pelaku.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan di alat vitalnya,” paparnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat laki-laki.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA akan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara selam 15 Tahun. ***