Saturday, 5 April 2025
HomeViralPria Acungkan Pistol Dijalan, Hati-hati 20 Tahun Penjara. Ini Undang-Undangnya

Pria Acungkan Pistol Dijalan, Hati-hati 20 Tahun Penjara. Ini Undang-Undangnya

Bogordaily.net –  Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pria acungkan senjata tajam mirip dijalan. Berdasarkan undang-undang, Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api (sejam).

Video yang berdurasi sangat singkat ini, terlihat seorang pria mengarahkan yang ia gemgang ke semua orang yang berada di jalan raya.

Dalam video tersebut, terdengar pria itu melontarkan kata yang tidak pantas.

“heh, dor dor dor… Mother fuxxxxker, hey you,” ujar pria sembari acungkan , berkali-kali.

Belum diketahui, apakah yang ia gunakanan itu mainan atau sungguhan.

Kontroversi kepemilikan senjata api ilegal merupakan suatu permasalahan yang hangat dibicarakan.

Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Dari ketentuan pasal di atas, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana dari membuat hingga mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api.

Apabila kepemilikan senjata api di atas dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, seumur hdup, atau hukuman hingga 20 tahun.

Tanpa hak sebagai suatu kualifikasi pasal ancaman pidana di atas, dapat diartikan juga sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana.

Tanpa hak di sini berarti bahwa pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan.

Namun, senjata api boleh dimiliki sipil jika diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri. Izin tersebut dikeluarkan oleh kepolisian dengan memenuhi syarat-syarat khusus.

Misalnya syarat menguasai senjata api dan syarat psikologis. Adapun syarat kedua bertujuan untuk mendeteksi apakah personal yang mengajukan kepemilikan senjata api dapat mengendalikan emosi. Hal tersebut bertujuan agar senjata api tak digunakan secara sembarangan.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here