Bogordaily.net – Satgas pengendalian minyak goreng eceran melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait tingginya harga minyak goreng curah disejumlah pasar. Salah satunya Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat, 27 Mei 2022.
Pada kegiatan sidak tersebut dipimpin Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Dandim 0606 Kota Bogor Letkol Inf Ali Akhwan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, untuk menstabilkan dan menurunkan Harga Eceran Tinggi (HET) minyak goreng dipasaran, pihaknya menggunakan klasifikasi berdasarkan harga. Dimana kalau memang pedagang sesuai dengan HET di anggap itu klasifikasi hijau.
“Tapi, kalau ada pedagang menjual minyak goreng sampai 10 persen di atas HET kami masukkan klasifikasi kuning, kalau di atas 10 persen dari harga HET kami kategori kan merah,” ucap Susatyo kepada awak media.
Menurut Susatyo, klasifikasi berdasarkan warna ini setidaknya bisa menurunkan harga di atas Rp 17 ribu per kg, sehingga bisa ditekan di angka Rp. 17 ribu dalam waktu dekat ini.
“Hasil pemeriksaan kami terhadap 15 pedagang kamarin, kami menemukan bahwa ada pedagang eceran yang membeli harga, membeli di toko yang sama sebagai suplayer. Namun, ketika di jual kepada masyarakat dengan harga yang berbeda sekali. Membeli dengan harga yang sama, tapi jualnya bisa di harga Rp16 ribu sampai Rp20 ribu,” jelasnya.
Meski begitu, permasalahan di tingkat distribusi maupun ditingkat hilir masih dalam perhatian. Sebab, lanjutnya, apa permasalah yang terjadi sampai tingginya harga berbeda antara Rp3-4 ribu.
“Kita akan evaluasi bersama Pak Dandim dan Pak Wakil Wali Kota, supaya nanti dari Disperindag bisa mengurai mata rantai mengapa harga tersebut mengalami perbedaan yang sangat jauh. Kita akan evaluasi setiap sore, tapi dari pantauan saat ini masih ada yang menjual minyak goreng di harga Rp18 ribu,” ujarnya.
Kemudian Susatyo menambahkan, keberadaan satgas pengendalian harga minyak goreng ini lebih kepada pembinaan.
“Apabila ditemukan ada unsur kesengajaan yang tidak wajar sama sekali tentunya pelaku akan diberikan Sanksi Administratif atau sanksi lainnya,” ungkapnya.(*)
(Ibnu Galansa Montazery)