Monday, 6 May 2024
HomeEkonomiSebelum Ekspor, Produsen Wajib Penuhi Stok Minyak Goreng Dalam Negeri

Sebelum Ekspor, Produsen Wajib Penuhi Stok Minyak Goreng Dalam Negeri

Bogordaily.net– Kegiatan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk telah dibuka Pemerintah mulai 23 Mei 2022 kemarin. Pembukaan keran ekspor ini berdasarkan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Namun, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, produsen harus penuhi kebutuhan dalam negeri, sebelum melakukan ekspor CPO dan turunannya.

“Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta yang dilansir dari Suara.com, Selasa, 24 Mei 2022.

Sementara itu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan.

Sebab, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.

“Kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,” kata Luhut.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah mencabut larangan ekspor kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) beserta dengan segala produk turunannya termasuk , mulai Senin, 23 Mei 2022.

Aturan terkait larangan ekspor tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi)  saat konferensi pers secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022 lalu.

“Saya memutuskan bahwa ekspor akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022,” kata Jokowi.

Meskipun kran ekspor telah dibuka, kata Jokowi pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan kelapa sawit tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here