Friday, 29 March 2024
HomeBeritaSyarat PNS Bisa Work From Anywhere

Syarat PNS Bisa Work From Anywhere

Bogordaily.net – Ada Dua Syarat PNS Bisa . Syarat itu setelah ada kebijakan baru bahwa PNS bisa bekerja diaman saja selayaknya para freelancer.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan sistem kerja baru yaitu (WFA). Itu berarti, PNS nantinya tidak perlu ke kantor karena bisa bekerja di mana saja.

Namun, tak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja tersebut. Ada beberapa kriteria PNS yang bisa menerapkan sistem kerja WFA.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, sejalan dengan reformasi dan penyederhanaan birokrasi, pemerintah melakukan penyederhanaan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional, serta penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis.

“Pengaturan sistem kerja pegawai dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja pegawai dan menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” terangnya seperti dikutip dari detikcom, Kamis 12 Mei 2022.

Prosedur dan pola pengaturan FWA dengan melihat flexi place atau fleksibilitas tempat di mana pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor.

Kemudian, penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh, meningkatkan produktivitas sebab pegawai tidak memakan banyak waktu untuk pulang-pergi ke kantor, dan juga cocok bagi pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.

Kemudian, flexi time di mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi. Kemudian, pegawai dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan dan terdapat ‘core hours' di mana semua pegawai diwajibkan hadir di kantor.

“Konsep WFA () merupakan bagian kecil dari FWA,” katanya.

Dia menyebut, terdapat beberapa kriteria instansi yang dapat menerapkan sistem FWA ini.

Pertama, instansi yang memiliki jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di FWA-kan.

Kedua, instansi yang sebagian besar atau lebih dari 50% pegawainya telah menguasai teknologi informasi, baik pemanfaatan software maupun hardware.

“Dan ketiga instansi yang telah memiliki struktur organisai yang efektif dan efisien,” sambungnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here