Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalTak Bayar THR, Dunkin Donuts Resmi Dilaporkan

Tak Bayar THR, Dunkin Donuts Resmi Dilaporkan

Bogordaily.net – PT Dunkindo Lestari alias resmi dilaporkan gara-gara tidak membayarkan THR untuk para karyawannya selama tahun 2021 dan 2022. Laporan itu disampaikan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI)

Asosiasi pekerja ini telah membuat laporan pengaduan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan, terkait kasus tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dan 2022 oleh Manajemen PT Dunkindo Lestari dan kasus lainnya yang terjadi di PT Dunkindo Lestari.

Melansir suara.com PT Dunkindo Lestari adalah perusahaan makanan minuman yang dikenal dengan merek dagang . ASPEK Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan Republik Ida Fauziah untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat bakal ASPEK menyerukan gerakan “Boikot Dunkin' Donuts!” karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP KINTARI, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Beberapa fakta disampaikan oleh ASPEK Indonesia, yaitu:

1. Sejak bulan Mei 2020, manajemen , hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.

2. THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.

“Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja,” kata Mirah dalam keterangan persnya, Rabu (18/5/2022).

Padahal kata dia, mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 1 dinyatakan, MENGANJURKAN: 1. Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar oleh pengusaha untuk selanjutnya dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 10 ayat (1), dinyatakan bahwa; Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

3. THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

“Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts, atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” katanya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here