Bogordaily.net – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menertibkan pelanggan aktif yang menunggak tagihan air di atas tiga bulan.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta pendapatan Tirta Pakuan, yang nantinya akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan dan upaya peningkatan pelayanan air bersih kepada 170 ribuan pelanggan.
Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rivelino Rizky mengatakan, penertiban ini dilakukan terhadap para pelanggan yang kurang patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar tagihan air. Karena menurut dia, pelanggan harus melakukan pembayaran air setiap bulan sebelum jatuh tempo tanggal 20.
“Dalam Perda Kota Bogor No 5 tahun 2021 dan kontrak pelanggan disebutkan bahwa pelanggan berkewajiban membayar tagihan air setiap bulannya. Dan jika menunggak 2 bulan berturut-turut, maka Tirta Pakuan berhak melakukan penertiban dengan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Rivelino, Minggu 22 Mei 2022.
Sebelum melakukan pemutusan sambungan, Tirta Pakuan akan melayangkan surat tagihan kepada pelanggan.
Khusus pelanggan yang sulit ditagihkan, Tirta Pakuan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, akan memanggil pelanggan yang bersangkutan.
Rivelino mengimbau pelanggan untuk menghubungi Call Center di nomor 0251-8324111, chat 08111182123 serta aplikasi Simotip jika ingin bertanya tentang tagihan air.
“Setiap permasalahan pasti ada solusinya. Jika ada keberatan soal tagihan air, bisa langsung datang ke kantor atau hubungi Call Center. Semua bisa dibicarakan baik-baik,” kata Rivelino.
PENDEKATAN PERSUASIF
Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Ardani Yusuf menambahkan, perusahaan tidak serta merta melakukan pemutusan sambungan. Tirta Pakuan akan melayangkan surat peringatan yang berisi informasi jumlah tagihan.
Menurut Ardani, Tirta Pakuan selalu mengutamakan pendekatan persuasif saat melakukan penagihan. Meski terkadang kondisi di lapangan bersifat dinamis.
“Biasanya kita datangi pelanggan dengan baik-baik. Kita sampaikan bahwa pelanggan menunggak sekian bulan, silakan membayar di kantor atau secara online. Kalau ada keberatan silakan ke kantor. Kalau masih tidak patuh, baru kita lakukan pencabutan meter air,” kata Ardani.
Yang paling penting, tambah Ardani, petugas tidak diperkenankan menerima titipan pembayaran dari pelanggan. Karena hal itu menyalahi SOP yang berlaku di perusahaan.
“Kalau ada petugas kami yang meminta uang kepada pelanggan, silakan hubungi kami. Kami tidak mentolelir hal-hal seperti itu,” tegas Ardani.***