Bogordaily.net– Perjalanan kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani memasuki babak baru. Wenny Ariani yang melayangkan permohonan banding atas pengesahan status anak yang diklaim hasil hubungan dengan Rezky Aditya dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten. Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis anak Wenny.
“Benar, sudah diputus,” kata Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom dikutip Suara.com, Selasa, 24 Mei 2022.
Binsar menjelaskan alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani. Menurutnya, Pengadilan Tinggi Banten mengacu pada payung hukum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Penjelasan Arist Merdeka Sirait selaku saksi ahli Wenny Ariani tentang anak yang lahir di luar perkawinan juga jadi pertimbangan lain.
“Sehingga Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat, hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya,” papar Binsar Gultom.
Namun, tidak dijelaskan oleh Binsar kapan permohonan banding Wenny Ariani dikabulkan. Ia hanya menjabarkan identitas hakim yang memutus perkara.
“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin dengan anggota Viktor Jagoto dan Immanuel Sembiring,” terangnya.
Terpisah, dari pihak Wenny Ariani melalui Ferry Aswan selaku kuasa hukumnya mengaku sudah mendengar kabar penetapan Pengadilan Tinggi Banten atas permohonan banding mereka.
Namun mereka belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sehingga tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci. Meski demikian kata Ferry, Wenny mengaku bersyukur dan tak hentinya menangis.
“Alhamdulillah, Ibu Wenny bersyukur atas putusan ini,” ujar Ferry.
“Dari tadi dia masih nangis terus habis saya kabari berita ini,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021 silam. Ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Wenny bahkan menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 dan menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky. Karena gugatannya ditolak, Wenny lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.***