Bogordaily.net – Kasus judi online belakangan sempat menghebohkan di Indonesia, sederet pelaku judi online pun sudah tertangkap. Praktik judi online sendiri ternyata dilarang keras oleh pemerintah, bahkan bagi pelaku judi online bisa dikenakan denda hingga milliaran.
Hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu Rupiah mereka menjajal peruntungan. Namun dalam jangka panjang, mereka kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.
Melihat fenomena terkait perjudian online ini bagaimana dengan sanksi agi pelaku perjudian online di Indonesia?
Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.