Tuesday, 26 November 2024
HomePolitikWalikota Depok Idris Abdul Somad Digoyang Hak Interpelasi

Walikota Depok Idris Abdul Somad Digoyang Hak Interpelasi

Bogordaily.net – Walikota Depok digoyang hak interpelasi 33 anggota DPRD Kota Depok terkait perkara Kartu Depok Sejahtera (KDS). Sudah ada 33 anggota yagn mengajukan hak bertanya tersebut kepada Walikota Depok Idris Abdul Somad.

Hak interpelasi 33 anggota DPRD Kota Depok itu sudah dibawa dalam rapat paripurna pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok.

Penyerahan berkas usulan interpelasi diwakili oleh Igun Sumarno dari Fraksi PAN kepada Ketua dan Wakil DPRD Kota Depok. Dia membacakan alasan pertimbangan pengajuan interpelasi.

“Usulan interpelasi dibuat untuk meminta keterangan yang jelas dan terperinci dari Wali Kota Depok mengenai kejelasan program Kartu Depok Sejahtera (KDS) dari hulu sampai hilir, jelas, transparan, dan terperinci,” ujar Igun Sumarno dalam rapat di gedung DPRD Depok seperti dikutip dari detikcom, Selasa 17 Mei 2022

Igun mengatakan hak interpelasi dibuat untuk meminta keterangan terkait KDS. Dia mengatakan mekanisme penerapan bantuan sosial harus dilakukan secara transparan.

“Sebagai penutup, kami menyerukan kepada rapat paripurna Kota Depok untuk menyetujui penggunaan hak interpelasi kepada Wali Kota Depok terhadap program Kartu Depok Sejahtera (KDS) kami ajukan,” ucapnya.

Berkas kemudian ditandatangani oleh jajaran pimpinan rapat.

“Bismillahirrahmanirrahim, demi masyarakat Depok, saya tanda tangani interpelasi anggota DPRD. Demi masyarakat Kota Depok dan keadilan,” ujar Wakil DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar Tajudin Tabri.

Usulan hak interpelasi itu disampaikan oleh 33 anggota DPRD dari lima fraksi. Dua fraksi lain, PKS dan Demokrat-PPP, tak mengajukan usulan penggunaan hak interpelasi.

“Usulan interpelasi disampaikan 33 anggota DPRD dari lima fraksi yang ada di DPRD Kota Depok, sudah melebihi dari ketentuan dasar yang diatur tata tertib,” ucap anggota PKB-PSI, Babai Suhaimi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here