Friday, 19 April 2024
HomeBeritaWNI Dihukum 22 Tahun Penjara Gara-Gara Bunuh Lansia di Australia

WNI Dihukum 22 Tahun Penjara Gara-Gara Bunuh Lansia di Australia

Bogordaily.net– Perempuan asal Indonesia yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih di Sydney, , dihukum 22 tahun penjara lantaran terseret kasus seorang warga lanjut usia (lansia). Warga Negara Indonesia () ini didakwa memukuli dan menikam korban yang berusia 92 tahun hingga nyawanya melayang

Seperti dilansir Detik.com dari media , abc.net.au, tersebut diketahui bernama Hanny Papanicolaou (38). Ia tidak akan bisa mengajukan pembebasan bersyarat setidaknya hingga Januari 2034.

Dalam perstiwa tersebut, Hanny menyusup masuk ke dalam rumah korban, yang diidentifikasi sebagai Marjorie Welsh di area Ashbury, pada Januari 2019 lalu. Niat Hannya mencuri uang korban.

Namun aksi di ini diketahui oleh korban, sehingga pelaku langsung memukuli korban yang sudah lanjut usia dengan tongkat alat bantu jalan milik korban. Tak hanya itu pelaku juga menikam korban beberapa kali dengan sebuah pisau dapur.

Korban berhasil menghubungi layanan darurat dengan menekan tombol peringatan pada alat bantu medis yang dipakai di lehernya. Awalnya korban selamat dari serangan itu tetapi meninggal dunia di rumah sakit karena luka-luka yang dideritanya sekitar enam pekan kemudian.

Sebelum berpulang, korban sempat mengidentifikasi penyerangnya sebagai Hanny yang tak lain seorang tukang bersih-bersih.

Selanjutnya pada Jumat, 27 Mei 2022, Hanny menjalani sidang putusan sejak kasusnya bergulir. Hakim Robertson Wright dalam putusannya dalam sidang menyebut penyesalan Hanny dan prospek yang baik untuk rehabilitasi berarti hukuman maksimum penjara seumur hidup tidaklah tepat.

“Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya. Tapi saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung masa pembebasan bersyarat,” kata hakim Wright dalam persidangan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here