Friday, 26 April 2024
HomePolitikYuk, Ketahui! Perbedaan Partai Pengusung dan Partai Pendukung pada Pemilu

Yuk, Ketahui! Perbedaan Partai Pengusung dan Partai Pendukung pada Pemilu

Bogordaily.net– Di dunia politik istilah dan tak asing terdengar. Apalagi mendekati masa pemilihan umum (Pemilu), pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan presiden (Pilpres).

Meski tampak sama, kedua istilah tersebut memiliki arti dan makna yang berbeda, karena terkait dengan posisi koalisi atau gabungan partai politik dalam ajang pesta demokrasi. Untuk membedakan makna atau arti dan pengusung, maka harus dilihat dulu keberadaan partai tersebut di parlemen.

Sebagaimana dilansir dari Suara.com, jika partai politik tersebut memiliki kursi di parlemen (DPR) dan perolehan suaranya memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), mereka bisa mengusung calon presiden. Dengan demikian, partai politik tersebut disebut dengan presiden.

Namun bila sebuah partai politik memiliki perwakilan atau kursi di DPR, tetapi tidak memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden, maka parpol tersebut harus bergabung, atau berkoalisi, dengan parpol lainnya yang telah memenuhi persyaratan presidential threshold. Dengan begitu mereka bisa turun mengusung calon presiden.

Sedangkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, mereka hanya menjadi pendukung calon presiden tertentu, yang sudah diusung oleh partai politik yang telah memenuhi persyaratan presidential threshold.

Agar lebih mudah memahaminya, contoh pada pemilihan presiden 2019 lalu. Saat itu ada dua pasangan capres dan cawapres yang bertarung. Mereka adalah Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kedua capres dan cawapres tersebut membentuk dua poros koalisi. Dalam koalisi Jokowi-Maruf Amin yang menjadi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.

Partai politik tersebut di atas memiliki kursi di parlemen dan bergabung agar memenuhi syarat presidential threshold.

Sementara ada juga partai politik yang mendukung pasangan Jokowi-Maruf Amin, tetapi mereka tidak memiliki kursi di parlemen seperti Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Karena tidak memiliki kursi di parlemen, maka ketiga partai politik tersebut dikategorikan sebagai .

Sama halnya di koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Empat partai politik tersebut disebut , karena memiliki kursi di DPR.

Karena politik itu cair, koalisi pendukung dan pengusung capres dan cawapres, biasanya tidak akan permanen. Setelah pilpres usai dan salah satu pasangan calon terpilih, komposisi koalisi bisa jadi akan berubah, sesuai dengan dinamika politik dan kepentingan masing-masing parpol. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here