Friday, 19 April 2024
HomePolitikZulkifli Hasan Ingin Threshold Pilpres 20 Persen Dihapus

Zulkifli Hasan Ingin Threshold Pilpres 20 Persen Dihapus

Bogordaily.net – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta pertolongan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri agar menghapus syarat-syarat yang berpotensi terjadi politik transaksional. Salah satunya soal sebesar 20 persen.

Hal itu disampaikan Zulhas usai menghadiri acara pendidikan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang 25 Mei 2022.

Zulhas mengatakan, demokrasi akan bagus jika memiliki nilai, yaitu nilai sistem yang melahirkan UU yang bagus.

“Oleh karenanya, UU yang mengatur () 20 persen itu menjadikan kita nanti transaksional tuh. Enggak bagus,” ujar Zulhas kepada wartawan, dikutip dari RMOL, Kamis 26 Mei 2022.

Sehingga, Zulhas meminta tolong kepada Firli untuk ikut mendorong menghapuskan syarat Threshold Pilpres 20 persen tersebut.

“Tadi saya sampaikan Pak Ketua, tolong KPK juga mendorong karena ini tanggungjawab bersama agar ya syarat-syarat itu ditiadakan, karena kita (negara) demokrasi,” kata Zulhas.

Ditambahkan Zulhas, beberapa hal selain Threshold yang juga memberatkan parpol adalah terkait saksi.

Zulhas mengaku masih ingat, KPK sebelumnya juga sudah melakukan kajian yang menghasilkan rekomendasi agar saksi dibiayai oleh negara.

Selanjutnya, Zulhas juga menilai agar kampanye menjelang tidak dilakukan terlalu lama.

“Kampanye tuh jangan lama-lama. Ngapain kampanye sampai lima bulan. Cukup dua minggu. Tapi dibiayai oleh pemerintah dong, TV-nya, iklannya,” terang Zulhas.

Dari usulan kajian KPK itu, kata Zulhas, seharusnya dilakukan oleh semua pihak agar seperti syarat-syarat Threshold dihapuskan supaya tidak terjadinya politik transaksional.

“Nah sekali lagi, kami terimakasih Pak Ketua, apresiasi atas pelatihan antikorupsi melalui e-learning maupun kajian sistem agar demokrasi ini berjalan menjadi baik dengan pembenahan empat tadi, saksi, kampanye, operasional, kemudian persyaratan calon,” pungkas Zulhas.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here