Bogordaily.net – Pernikahan sesama jenis di Jambi terbongkar setelah mempelai wanita melaporkan suaminya yang ternyata pria abal-abal, ke polisi. Hal ini terbongkar setelah 10 bulan pernikahan dan tinggal bersama di rumah orangtua korban.
Seorang istri berinisial NA (22), warga Kota Jambi, tak menyangka suami yang dinikahinya selama 10 bulan ternyata adalah seorang wanita.
NA menceritakan, hal itu terungkap setelah ER menolak buka baju saat mandi.
“Saya telah berhubungan layaknya suami istri. Akan tetapi, saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya,” kata NA, dikutip dari Tribun Jambi, Jumat, 17 Juni 2022.
Sebelumnya, korban yang merupakan seorang wanita muda berusia 22 tahun kepincut pria di aplikasi pencarian jodoh. Saat berkenalan, pria yang ternyata seorang wanita itu mengaku bernama Ahnaf, dan mengaku berprofesi sebagai dokter sekaligus pengusaha batubara.
NA yang merasa dibohongi pun melaporkan s uaminya ternyata pria abal-abal ke polisi dengan tuduhan pemalsuan gelar perguruan tinggi.
Terkait kasus tersebut, Humas Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, nama pelaku sebenarnya adalah Erayani. Kasus penipuan pernikahan sesama jenis ini terbongkar saat korban menjadi saksi kasus penipuan gelar akademis di pengadilan negeri Jambi.
“Korban berkenalan dengan terdakwa di aplikasi kencan dan mulai saling suka dan tiga bulan kemudian menikah secara siri,” kata Lexy.
Lexy menceritakan, dari fakta-falta persidangan, yang bersangkutan sempat foto prewedding dan akhirnya menikah pada Oktober 2021.
“Terdakwa mulai tinggal bersama dengan orangtua korban di Jambi. Mulai berkenalan dan dia mengaku sebagai dokter. Ayah korban mengalami stroke dan terdakwa seolah-olah melakukan tindakan medis, yaitu melakukan pengobatan dan akhirnya mulai meminta uang,” katanya.
Lexy mengatakan, pihak keluarga sudah menaruh curiga saat pelaku tinggal satu atap dengan mereka, antara lain misalnya saat mandi tetap menggunakan baju basah.
Dari saksi-saki yang dimintai keterangan saat persidangan, yang bersangkutan ternyata punya kelainan seksual, yaitu penyuka sesama jenis. Namun, lantaran terdakwa mengaku sebagai dokter dan pengusaha batubara, ada unsur penipuan dalam kasus ini.
“Orang tua korban senang punya mantu seorang dokter dan pengusaha batubara. Faktanya, dia tidak pernah sekolah dan hanya lulusan SMA di Lahat Palembang,” ungkap Lexy.
Saat itu baru diketahui bahwa AA merupakan seorang wanita.
Dalam persidangan, AA mengakui dia menggunakan cara lain saat berhubungan badan dengan NA sehingga NA tak mengetahui jenis kelamin AA.*