Wednesday, 17 April 2024
HomeKabupaten Bogor37 Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Isbat Nikah Masal se-Kabupaten Bogor

37 Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Isbat Nikah Masal se-Kabupaten Bogor

Bogordaily.net – Sebanyak 37 pasangan suami istri () mengikuti Sidang Isbat di Pondok Pesantren Al – Fatmahiyyah Jalan Baru Menan Desa Sukamaju, Kecamatan , Kabupaten Bogor, Senin 20 Juni 2022.

Acara itu digelar oleh dan LBH Ansor Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Ari Indra David, S.H, M.H selaku perwakilan dari Kabupaten Bogor mengatakan, sidang Isbat tersebut bertujuan agar para memperoleh kepastian hukum status perkawinan yang belum tercatat oleh negara.

“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menertibkan administrasi kependudukan,” kata Ari.

Dalam kesempatan yang sama Dhamiry A Ghazaly Ketua Kabupaten Bogor juga mengatakan, saat ini di Kabupaten Bogor masih banyak pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah dan akte perkawinan. Sehingga berdampak pada sulitnya membuat akte kelahiran untuk anak.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat belum memiliki buku nikah dan akte perkawinan, salah satunya tingkat kesadaran yang rendah dari masyarakat mengenai pentingnya dokumen pencatatan sipil khususnya akte perkawinan dan buku nikah,” ucapnya

Karena itu, pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, dengan cara sosialisasi mengadakan kegiatan sidang isbat di setiap kecamatan.

Untuk selanjutnya, kata dia, pasangan yang sudah melakukan sidang isbat nikah, akan mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama dan dari Disdukcapil Kabupaten Bogor mengeluarkan kartu keluarga (KK) baru, serta akte kelahiran baru untuk anak dan juga Kartu Identitas Anak (KIA).

Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor diwakili Drs. H. Arif Mukhsinin berharap, kegiatan sidang isbat nikah ini akan terus berlangsung secara kontinyu di tahun mendatang. Upaya tersebut sebagai bentuk pelayanan hukum dan penegakan keadilan kepada warga Kabupaten Bogor.

“Karena setiap warga masyarakat berhak mendapatkan identitas hukum, salah satunya tentang sah tidaknya perkawinan yang mereka laksanakan,” jelasnya.

H. Arif Mukhsinin meminta, pasangan yang mengikuti sidang isbat agar menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama atau nikah siri.

“Karena perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, sehingga tidak boleh ada dusta, saksi yang disumpah juga harus menyampaikan sesuai yang diketahuinya,” ungkapnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bogor H. Syukri Ahmad Fanani menyambut Baik kegiatan ini, dan beliau berharap kehadiran negara dalam Rumah tangga terasa bagi Masyarakat.

“Ini adalah bukti negara hadir ditengah tengah masyarakat kita,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara isbat nikah masal Bupati Bogor yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesra Drs. H. Makmur, M,Si, Ketua PCNU Kabupaten Bogor Dr. KH Aim Zaimuddin, SH. M.A, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor KH. Sukri Ahmad fanani.

Lalu, Wakil Ketua Pengadilan agama Kabupaten Bogor Drs. H. Arif Muhsinin, Ketua Kabupaten Bogor Ari Indra David, S.H.M.H, Anggota BAZNAS KH. Asep S, Ketua PC Kabupaten Bogor Dhamiry A. Ghazali, MH, Forkopimcam dan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatmahiyyah Wati*

(Albin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here