Bogordaily.net – Aparat kepolisian hingga saat ini masih terus menyelidiki kasus yang viral beredar di media sosial (medsos) poster Bungkus Night Vol 2. Berikut fakta dibalik Bungkus Night, ajakan pesta seks.
Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penyelidikan kasus penutupan Hamilton Spa & Massage yang menjadi lokasi penyelenggaraan acara ‘Bungkus Night’.
Dalam penyelidikan ternyata faktanya tempat penyelenggaraan acara ‘Bungkus Night’ ini sudah digelar sesi pertamanya sejak Maret 2022 lalu.
Berikut telah kami rangkum berbagai fakta tentang pesta seks Bungkus Night Jakarta.
1. Manager dan admin IG ditangkap
Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan rencana pesta ‘Bungkus Night’ yang akan digelar di salah satu tempat di Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pihaknya sudah ke lokasi. Kemudian, polisi mengamankan dua orang yaitu manager dan admin Instagram yang memviralkan acara tersebut.
2. Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi terkait rencana pesta ‘Bungkus Night’. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit.
“Jadi pemeriksaan kemarin itu akhirnya ada penambahan. Kami lakukan pemeriksaan kurang lebih tujuh sampai delapan orang saksi,” ujarnya kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.
Pasca pemeriksaan dilakukan, polisi menetapkan lima orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Meski begitu, belum dirinci identitas kelima yang telah ditahan saat ini.
3. Peran masing-masing tersangka
Polisi menyebut lima orang tersangka terkait rencana pest aitu dinilai bertanggungjawab atas terselenggaranya acara ‘Bungkus Night’. Peran kelima tersangka mulai dari membuat media promosi hingga menyebarkan ke media sosial.
“(Lima orang peran) mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada juga yang dimaksud mengupload ke IG, baru menyebarkan kemana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan kemudian mengupload ke media,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit.
Ridwan mengatakan jika kelimanya dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 dan Pasal 45. Penetapan tersangka disebut berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
4. Tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi
AKBP Ridwan menegaskan, kelima tersangka yang telah ditahan tersebut dijerat oleh UU ITE dan UU Pornografi. Dan mereka diancan hukuman penjara 6 tahun atas kasus tersebut.
“Pasal UU ITE Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 masalah kesusilaan dan UU Pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
5. Pesta ‘Bungkus Night’ belum mendapatkan izin
Di flyer yang telah beredar, pesta acara itu diduga menggunakan konsep layaknya disko. Dalam flyernya juga menampilkan wanita berpakaian seksi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pesta ‘Bungkus Night’ itu belum ada izin dari kepolisian. Dia memastikan, pihaknya juga tak akan memberikan izin kegiatan tersebut.
6. Acara ‘Bungkus Night’ adalah pesta seks
Rupanya rencana pesta ‘Bungkus Night’ termasuk dalam kategori kejahatan prostitusi. Diketahui jika kegiatan serupa pernah digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 30 Maret 2022.
Istilah “bungkus” dalam acara tersebut memiliki arti berhubungan badan atau hubungan seksual. Hal ini diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit.
7. Bukan yang pertama kali digelar
Praktik prostitusi berkedok spa yang diberi nama “Bungkus Night” sudah pernah digelar sebelumnya pada 30 Maret 2022 silam.
AKBP Ridwan mengatakan, acara tersebut diberi nama “Bungkus Night Vol.1”. Sementara acara “Bungkus Night Vol.2” gagal digelar karena keburu diketahui pihak kepolisian.***