Bogordaily.net – Ada 10 Partai Politik (parpol) baru yang sudah daftar KPU untuk bisa ikut dalam Pemilu 2024.
Rinciannya, ada 7 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol baru (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, permohonan pembukaan akses Sipol per 27 Juni 2022 tersebut di antaranya dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat.
Kemudian, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa.
Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
Komisi Pemilihan Umum RI telah meluncurkan Sistem informasi partai politik yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat 24 Juni 2022.
“Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kita akan luncurkan,” kata Idham seperti dikutip dari suaracom.
Sipol merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik. ***