Bogordaily.net – Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa 28 Juni 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto seperti dikutip dari suaracom.
Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.
Adam Deni divonis dan diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
Kasus ini bermula dari upaya Adam Deni yang disebut mengancam Ahmad Sahroni melalui media sosial.
Ahmad Sahroni menganggap apa yang dilakukan Adam Deni tendensius dan melanggar UU ITE.
Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.
“Banding yang mulia,” jelas Adam Deni.
Usai sidang, Adam Deni masih terlihat tegar. Dia bahkan yang menenangkan ibunya.
“Sudah ma, nggak apa-apa,” ucap Adam Deni sambil memeluk ibunya.
Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni. Alasannya, karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.