Bogordaily.net -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan surat permohonan pencarian orang hilang atau Yellow Notice ke Interpol Swiss terkait pencarian putra Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz yang hilang di Sungai Aare di Kota Bern, Swiss, sejak Kamis, 26 Mei 2022.
Pemberian Yellow notice bagian dari bantuan kepolisian membantu mencari keberadaan putra sulung Ridwan Kamil tersebut.
Pengiriman Yellow Notice ini dilakukan sebagai permohonan mencari hilangnya anak Ridwan Kamil yang dapat dilakukan oleh kepolisian seluruh dunia.
Lantas, apa sebenarnya Yellow Notice?
Melansir dari beberapa sumber pada Kamis, 2 Juni 2022, Yellow Notice adalah salah satu pemberitahuan Interpol atau permintaan kerja sama dan peringatan internasional yang memungkinkan polisi di negara-negara anggota untuk berbagi informasi penting terkait kejahatan.
Sebagian besar pemberitahuan atau kode tersebut hanya digunakan oleh polisi dan tidak peruntukan untuk umum. Namun, dalam beberapa kasus, misalnya untuk memperingatkan publik, atau untuk meminta bantuan dari publik.
Sedangkan yellow notice merupakan pemberitahuan kode berwarna kuning gunanya untuk membantu menemukan orang hilang.
Kode ini seringkali digunakan untuk mencari anak di bawah umur, atau sebagai cara mengidentifikasi orang yang tidak dapat teridentifikasi oleh diri mereka sendiri (Amnesia).
Dengan yellow notice, peluang menemukan orang hilang akan lebih besar, terutama jika korban dibawa bepergian ke luar negeri.
Penerbitan yellow notice dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan kepolisian nasional yang menjadi anggota Interpol.
Selain itu, Yellow Notice juga dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.
Yellow Notice juga dapat digunakan sebagai alat penegakan hukum yang berharga dan dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan, terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian, atau dibawa, ke luar negeri.
Bagaimana cara menerbitkan Yellow Notice?
Biasanya, penerbitan Yellow Notice dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan kepolisian nasional yang menjadi anggota interpol. Pihak kepolisian akan memberikan sejumlah data-data terkait untuk memenuhi sejumlah syarat.
Dalam upaya membantu pencarian orang hilang, biasanya Yellow Notice bekerja sebagai berikut.
Kasus orang hilang akan menjadi titik perhatian secara internasional.
Informasi mengenai orang hilang akan disebar kepada seluruh aparat imigrasi, sehingga akan memperkecil peluang korban dibawa lari ke luar negeri.
Setiap negara yang akan menerima Yellow Notice, bisa meminta atau bahkan membagikan informasi penting terkait perkara seseorang yang berada di dalam daftar Yellow Notice.
Penerbitan Yellow Notice yang dilakukan Polri, tak bisa dilakukan secara sembarangan. Polisi di salah satu negara anggota Interpol meminta Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional mereka dan memberikan informasi tentang kasus tersebut.
Pemberitahuan tersebut kemudian diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database Interpol, yang memperingatkan polisi di semua negara anggota Interpol untuk terkait Yellow Notice.***