Bogordaily.net – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan langkah-langkah pencabutan sebagian besar pembatasan terkait virus corona, salah satunya penggunaan masker.
ADVERTISEMENT
Namun, aturan yang dikeluarkan Arab Saudi terkait penggunaan masker tersebut hanya berlaku di luar area Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Saat di dalam kedua tempat suci tersebut, masker tetap wajib digunakan.
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa, 14 Juni 2022, kementerian menyebutkan bahwa pemakaian masker di tempat-tempat tertutup tidak lagi diharuskan dalam banyak kasus.
ADVERTISEMENT
Penggunaan masker hanya diwajibkan untuk masuk ke Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan tempat-tempat yang protokolnya dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bukti vaksinasi pada aplikasi Tawakkalna tidak lagi diperlukan untuk masuk ke dalam perusahaan, acara, kegiatan, pesawat terbang dan transportasi umum.
Kementerian menyatakan bahwa imunisasi dan verifikasi kesehatan tidak diperlukan pada aplikasi Tawakkalna untuk memasuki fasilitas, kegiatan, dan acara serta untuk naik pesawat dan kendaraan angkutan umum kecuali yang sifatnya memerlukan imunisasi atau melanjutkan verifikasi status kesehatan sesuai dengan persyaratan kesehatan umum yang ditetapkan oleh Weqaya.
Verifikasi status kesehatan Tawakkalna juga dapat dilakukan untuk masuknya fasilitas, kegiatan, kesempatan, acara dan sarana angkutan umum yang ingin menerapkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi dengan melanjutkan persyaratan imunisasi.
Warga yang ingin meninggalkan Arab Saudi akan diminta untuk melengkapi dosis booster ketiga setelah delapan bulan, sebelumnya disarankan pada rentan tiga bulan.
Namun, peraturan baru tidak berlaku untuk orang-orang di bawah kelompok usia tertentu atau mereka yang telah dikecualikan dari vaksinasi oleh Kementerian Kesehatan.
Kementerian juga memperpanjang durasi persyaratan untuk mengambil dosis ketiga (dosis booster) dari vaksin Covid-19 untuk warga negara yang bepergian ke luar Kerajaan menjadi delapan bulan, bukan tiga bulan setelah menerima dosis kedua. Namun, akan ada pengecualian untuk kelompok usia yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.***