Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaArab Saudi Bebaskan Penggunaan Masker, Kecuali di Area Masjid Nabawi

Arab Saudi Bebaskan Penggunaan Masker, Kecuali di Area Masjid Nabawi

Bogordaily.net – Kementerian Dalam Negeri mengumumkan langkah-langkah pencabutan sebagian besar pembatasan terkait virus corona, salah satunya penggunaan .

Namun, aturan yang dikeluarkan terkait penggunaan tersebut hanya berlaku di luar area Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Saat di dalam kedua tempat suci tersebut, tetap wajib digunakan.

Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa, 14 Juni 2022, kementerian menyebutkan bahwa pemakaian di tempat-tempat tertutup tidak lagi diharuskan dalam banyak kasus.

Penggunaan hanya diwajibkan untuk masuk ke Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan tempat-tempat yang protokolnya dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya).

Sementara itu, bukti vaksinasi pada aplikasi Tawakkalna tidak lagi diperlukan untuk masuk ke dalam perusahaan, acara, kegiatan, pesawat terbang dan transportasi umum.

Kementerian menyatakan bahwa imunisasi dan verifikasi kesehatan tidak diperlukan pada aplikasi Tawakkalna untuk memasuki fasilitas, kegiatan, dan acara serta untuk naik pesawat dan kendaraan angkutan umum kecuali yang sifatnya memerlukan imunisasi atau melanjutkan verifikasi status kesehatan sesuai dengan persyaratan kesehatan umum yang ditetapkan oleh Weqaya.

Verifikasi status kesehatan Tawakkalna juga dapat dilakukan untuk masuknya fasilitas, kegiatan, kesempatan, acara dan sarana angkutan umum yang ingin menerapkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi dengan melanjutkan persyaratan imunisasi.

Warga yang ingin meninggalkan akan diminta untuk melengkapi dosis booster ketiga setelah delapan bulan, sebelumnya disarankan pada rentan tiga bulan.

Namun, peraturan baru tidak berlaku untuk orang-orang di bawah kelompok usia tertentu atau mereka yang telah dikecualikan dari vaksinasi oleh Kementerian Kesehatan.

Kementerian juga memperpanjang durasi persyaratan untuk mengambil dosis ketiga (dosis booster) dari vaksin Covid-19 untuk warga negara yang bepergian ke luar Kerajaan menjadi delapan bulan, bukan tiga bulan setelah menerima dosis kedua. Namun, akan ada pengecualian untuk kelompok usia yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here