Bogordaily.net–  Ibadah haji merupakan bagian dari rukun Islam. Haji wajib ditunaikan umat Muslim yang mampu. Merujuk hukum pelaksanaannya, haji memang tidak seketat ibadah salat yang mana kita akan berdosa apabila meninggalkannya.
Umat muslim diperbolehkan tidak menunaikan ibadah haji apabila memiliki keterbatasan fisik maupun biaya. Meski demikian, umat Islam tetap perlu mengetahui apa saja yang harus dilakukan ketika menunaikan ibadah haji.
Salah satu pemahaman yang wajib diketahui adalah pengertian rukun haji dan wajib haji. Dalam ibadah haji, keduanya adalah dua hal yang berbeda. Dilansir Suara.com dari NU Online, Mazhab Syafi’i membedakannya.
Perbedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji ini menjadi bagian inti ibadah haji dan menentukan keabsahan ibadah haji serta tidak dapat digantikan dengan denda lainnya.
Rukun haji merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji. Apabila tidak melakukan rukun haji, maka ibadahnya dianggap tidak sah. Oleh karena itu, biasanya para jamaah haji harus mendapatkan bekal sebelum pergi ke Tanah Suci.
Bekal tersebut biasanya didapatkan saat melakukan manasik haji, yaitu peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukun haji. Dalam kegiatan manasik haji, calon jamaah akan dilatih tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai syarat, wajib, dan rukun haji.
Sementara wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Namun orang yang meninggalkannya tanpa uzur atau halangan tetap akan terkena dosa atas kelalaiannya tersebut.
Dalam praktiknya, rukun haji dan wajib haji memiliki sejumlah perbedaan dan persamaan. Berikut tata cara melaksanakannya, seperti dilansir Suara.com dari Kemenag.go.id.
Rukun Haji
Ihram (niat)
Wukuf di Arafah
Thawaf ifadah
Sa’i
Bercukur
Tertib, sesuai dengan urutannya.
Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut, maka hajinya tidak sah.
Wajib Haji
Ihram haji dari mqt
Mabit di Muzdalifah
Mabit di Mina
Melontar Jamrah
Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram
Thawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah.
Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, maka hajinya sah. Namun yang bersangkutan wajib membayar dam. Meninggalkan thawaf wada’ bagi jamaah haji yang uzur (sakit atau sedang haid) tidak dikenakan dam.