Bogordaily.net – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak ingatkan nelayan tradisional waspada gelombang tinggi di Perairan Selat Sunda bagian selatan.
“Peringatan kewaspadaan itu untuk menghindari kecelakaan laut,” kata Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Lebak Agus Reza Faisal di Lebak, Minggu.
BMKG memperkirakan dalam bahwa peluang ketinggian gelombang tinggi di Perairan Selat Sunda bagian selatan pada 19 – 20 Juni 2022 berkisar 2,5 – 4,0 meter dengan kecepatan angin berkisar 5 – 15 knot.
Dengan begitu, menurut BPBD gelombang tinggi di perairan itu dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran.
Oleh karena itu, BPBD Kabupaten Lebak mengimbau nelayan tradisional, wisatawan dan masyarakat untuk selalu waspada menghadapi cuaca buruk tersebut.
Pelayaran nelayan tradisional yang menggunakan perahu kincang bermesin motor tempel dan Kapal Tongkang tidak kuat bila ketinggian gelombang 4 meter dengan kecepatan angin 26 knot.
Begitu juga wisatawan dan masyarakat sebaiknya tidak melakukan aktivitas berenang di sekitar pantai, karena khawatir terseret gelombang tinggi.
“Kami minta nelayan, wisatawan dan masyarakat tetap waspada jika melakukan aktivitas melaut di Selat Sunda bagian selatan yang berhadapan dengan Perairan Samudera Hindia,” katanya seperti dikutip Antara.
BPBD Lebak minta nelayan mulai Pantai Binuangeun, Pantai Tanjung Panto, Pantai Bagedur, Pantai Suka Hujan, Pantai Cihara, Pantai Panggarangan, Pantai Bayah, Pantai Pulomanuk dan Pantai Sawarna waspada menghadapi cuaca buruk tersebut.
Selama ini, Perairan Selat Sunda bagian selatan kurang bersahabat dengan gelombang tinggi mencapai 4 meter.
“Kami berharap dengan kewaspadaan itu tidak menimbulkan kecelakaan laut, ” katanya menjelaskan.
Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun Kabupaten Lebak Ahmad Hadi mengaku pihaknya sudah menerima informasi cuaca buruk yang melanda Perairan Selat Sunda bagian selatan, selain gelombang tinggi disertai hujan dan angin kencang.
Ia juga mengimbau nelayan tradisional yang tersebar di 11 tempat pelelangan ikan (TPI) sebaiknya tidak melaut untuk menghindari kecelakaan.***