Wednesday, 15 May 2024
HomeNasionalBuntut OTT di SMKN 5 Bandung, Kadisdik Jabar: Jangan Ada Yang Berani...

Buntut OTT di SMKN 5 Bandung, Kadisdik Jabar: Jangan Ada Yang Berani ‘Main’ di PPDB 2022

Bogordaily.net – Upaya Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat bersinergi dengan Satgas Saber Pungli Jabar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 berbuah hasil. Kerjasama Disdik Jabar bersama tim Satgas Saber Pungli Jabar itu telah menunjukan kinerja guna mewujudkan di Jabar yang seadil-adilnya.

Diketahui, tim Satgas Saber Pungli Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum di SMKN 5 Bandung perihal dugaan pungutan liar, pada Kamis, 23 Juni 2022.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, pada ini pihaknya telah melibatkan tim Satgas Saber Pungli. Karena itu, dia menegaskan jangan sampai ada oknum yang berani untuk melakukan pungutan liar.

“Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada di Jabar,” ujar Dedi Supandi, Kamis, 23 Juni 2022.

 

Untuk mewujudkan di Jabar yang seadil-adilnya ini, Dedi mengajak seluruh pihak, termasuk kepada masyarakat agar tidak segan membuat aduan bilamana menemukan aksi pungutan liar.

“Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada ini,” katanya.

Dedi Supandi menyampaikan, sejak jauh-jauh hari pihaknya memang telah bekerjasama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB. Salah satunya, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Kabupaten/Kota) Bekasi, pada Selasa, 21 Juni 2022.

“Jadi kejadian itu (OTT SMKN 5 Bandung) merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan Disdik (Jabar) dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar,” katanya.

Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung sendiri, Dedi Supandi mengatakan, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari Gelar Perkara. Di mana, berdasarkan Gelar Perkara tersebut akan keluar sanksi, baik itu ringan, sedang maupun berat.

“Yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah,” katanya.

Dedi memastikan, OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat di Jabar ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya), dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB,” ungkapnya. Diketahui, OTT yang terjadi di SMKN 5 Kota Bandung sendiri berawal dari dumas (pengaduan masyarakat) orang tua murid yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan, uang pramuka.

(Gibran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here