Tuesday, 26 November 2024
HomeEkonomiCair Sebentar Lagi, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Cair Sebentar Lagi, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Bogordaily.net– Gaji ke-13 PNS dan pensiunan bakal segera cair seiring dengan tahun ajaran baru. Sementara itu, besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat dilihat informasinya dengan jelas, sesuai dengan jabatan masing-masing PNS.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 PNS akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru di pertengahan tahun 2022. Berikut besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang dirangkum sebagaimana dilansir Suara.com dari berbagai sumber.

Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000;

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000;

Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000;

Anggota: Rp18.340.000.

Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000;

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000;

Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000;

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000.

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Sekolah Dasar-SMP

Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000;

Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp3.613.000;

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000;

SMA-Diploma I

Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000;

Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp4.329.000;

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000;

Diploma II dan Diploma III

Masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000;

Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp4.657.000;

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000;

Diploma IV-Strata I (S1)

Masa kerja 10 tahun: Rp4.735.000;

Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp5.394.000;

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000;

Strata II dan Strata III

Masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000;

Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp5.770.000;

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here