Bogordaily.net– Gaji ke-13 PNS dan pensiunan bakal segera cair seiring dengan tahun ajaran baru. Sementara itu, besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat dilihat informasinya dengan jelas, sesuai dengan jabatan masing-masing PNS.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 PNS akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru di pertengahan tahun 2022. Berikut besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang dirangkum sebagaimana dilansir Suara.com dari berbagai sumber.
Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000;
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000;
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000;
Anggota: Rp18.340.000.
Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000;
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000;
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000;
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000.
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Sekolah Dasar-SMP
Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000;
Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp3.613.000;
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000;
SMA-Diploma I
Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000;
Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp4.329.000;
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000;
Diploma II dan Diploma III
Masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000;
Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp4.657.000;
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000;
Diploma IV-Strata I (S1)
Masa kerja 10 tahun: Rp4.735.000;
Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp5.394.000;
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000;
Strata II dan Strata III
Masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000;
Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp5.770.000;
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000.