Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalMencengangkan! Berikut Daftar Pasal Kontroversi RUU KUHP yang Wajib Anda Tahu

Mencengangkan! Berikut Daftar Pasal Kontroversi RUU KUHP yang Wajib Anda Tahu

Bogordaily.net – Gelombang aksi demo mahasiswa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena dianggap terus bergulir. Apa saja pasal yang dimaksud dalam RUU tersebut?

Presiden Jokowi sudah memastikan akan menunda pengesahan . Meskipun begitu, itu tidak meredakan protes.

Berikut daftar pasal kontroversial

1. Pasal tentang hukum adat menjadi karena pelangaran terhadap hukum adat akan dipidana.

2. Pasal yang menyatakan semua orang yang melakukan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dapat dipidana. Hal ini terdapat dalam pasal 28 ayat 1. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

3. Pasal yang menyatakan tindakan aborsi masuk ke dalam bentuk tindak pidana dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali korban pemerkosaan termasuk tenaga medisnya tidak akan dipidana jika menolong korban pemerkosaan

4. Pasal yang menyatakan tindakan kumpul kebo atau melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri masuk ke dalam tindak pidana karena dianggap berzina dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Hal ini terdapat dalam pasal 417 ayat 1, berbunyi, “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.”

5. Pasal yang menyatakan hewan peliharaan yang tidak diawasi sampai membahayakan orang dapat dipidana paling lama enam bulan. Disebutkan dalam pasal 340 bahwa pemilik hewan akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:

menghasut hewan hingga membahayakan orang lain
menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang.
tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya
memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

6. Pasal yang membahas gelandangan dikenai denda sebesar Rp 1 juta

7. Pasal yang membahas secara terang-terangan, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, dan menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda.

8. Pasal yang menyebut hukuman untuk pelaku hanya dua tahun, hukuman ini lebih ringan daripada yang tertera pada KUHP yang lama, yakni minimal enam tahun penjara.

9. Pasal yang menyatakaan seseorang yang melakukan tindakan penodaan terhadap agama dapat dihukum pidana selama 5 tahun

10. Pasal yang menyebut jasa praktik ilmu hitam masuk ke dalam tindak pidana

11. Pasal yang menyebut pencabulan, dalam draft disebutkan pencabulan diluaskan kepada sesama jenis masuk ke dalam tindakan pidana.

Hal ini tercantum dalam pasal 421, yang bunyi lengkapnya di bawah ini: ” Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here