Saturday, 20 April 2024
HomeEkonomiDear PNS, Kementerian Keuangan Pastikan Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022

Dear PNS, Kementerian Keuangan Pastikan Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022

Bogordaily.net– Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kini disebut para Aparatur Sipil Negara (ASN) siap-siap menerima ke-13. Kementerian Keuangan memastikan akan mulai melakukan pencairan -13 pada 1 Juli 2022 mendatang.

“Sesuai dengan ketentuannya Ketigabelas akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli,” kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dikutip dari Suara.com, Selasa,  21 Juni 2022.

Tri menjelaskan, proses persiapan pembayaran ke-13 sudah bisa dimulai pada tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi . Pengajuan SPM ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni.

“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli,” katanya.

Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan ke-13 nya.

“Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan -13,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan ke-13 PNS dan pensiunan bakal segera cair seiring dengan tahun ajaran baru. Besaran ke-13 PNS dan pensiunan dapat dilihat informasinya dengan jelas, sesuai dengan jabatan masing-masing PNS.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 PNS akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru di pertengahan tahun 2022.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here