Bogordaily.net – Ganja untuk medis dibeberapa negara dilegalkan. Namun tidak di Indonesia meski dalam beberapa kasus banyak yang membutuhkannya untuk medis.
Seperti yang terjadi belum lama ini. Seorang ibu mencari ganja untuk kepentingan medis atas kesehatan yang diderita anaknya.
Ini adalah Santi. Ia berkeliling di Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu 26 Juni 2022. Dalam foto tersebut nampak si ibu bersama anaknya yang berbaring di stroler dan sebuah poster.
“TOLONG, ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS,” tulisnya dalam poster tersebut.
Namun hal itu belum bisa terkabulkan di Indonesia. Itu karena dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I.
Artinya, ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan, hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ganja saat ini sama sekali ilegal di Indonesia.
Sebenarnya, mengacu pada aturan baru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ganja sudah diperbolehkan digunakan untuk pengobatan sejak Desember 2020.
Di dunia, ada 30 negara yang sudah mengizinkan penggunaan ganja untuk pengobatan medis. Terbaru, ada Thailand yang menjadi negara di Asia Tenggara melegalkan ganja untuk kebutuhan medis.
Dikutip dari Motley Fool, berikut ini sejumlah negara yang telah melegalkan ganja untuk pengobatan.
1. Argentina
2. Jerman
3. Belanda
4. Australia
5. Yunani
6. Norwegia
7. Kanada
8. Israel
9. Peru
10. Chili
11. Italia
12. Polandia
13. Kolumbia
14. Jamaika
15. Rumania
16. Kroasia
17. Lesotho
18. San Marino
19. Siprus
20. Luksemburg
21. Swiss
22. Republik Ceko
23. Makedonia
24. Turki
25. Denmark
26. Malta
27. Uruguay
28. Finlandia
29. Meksiko
30. zimbabwe
31. Thailand
Negara-negara Eropa menjadi yang paling progresif dalam memberikan izin penggunaan untuk ganja medis. Seperti, Belanda, Polandia, Rumania, Norwegia, Jerman, Italia, juga Yunani memiliki akses yang legal untuk pasien medis.
Sementara di Prancis, Spanyol, dan Slovenia penggunaan ganja hanya boleh digunakan dalam bentuk obat turunannya untuk penyakit tertentu. Tetapi, dilarang dalam penggunaan rokok atau sebagainya.
Sumber : suara.com