Friday, 26 April 2024
HomeNasionalDibekuk di Banten, 3 Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Dibekuk di Banten, 3 Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Tim dari Satresnarkoba Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengedar jenis di daerah hukum Polres Lebak.

Tiga pelaku pengedar diantaranya AW (23), AY (31) dan MR (20) berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku AW antara lain, satu bungkus plastik warna bening berisikan seberat 0,28 gram dan satu unit handphone Samsung warna hitam.

Sementara, dari pelaku AY petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang berisikan delapan buah plastik bening berisikan seberat 6,71 gram, satu unit ponsel warna cokelat, seperangkat alat hisap atau bong.

Adapun dari pelaku MR berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik sedang berisikan seberat 15,50 gram, satu unit handphone Samsung warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan jenis di daerah hukum Polres Lebak,” tutur Malik, hari ini Jumat 10 Juni 2022.

“Tiga Pelaku diantaranya AW (23), AY (31) dan MR (20) berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya,”sambung Malik.

“Saat ini, kami terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here