Bogordaily.net – Truk tambang berbobot besar kembali berulah langgar aturan di wilayah utara Bumi Tegar Beriman, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor cuma beri sanksi pemutar balikan kendaraan.
Sanksi pemutar balikan kendaraan itu langsung diungkapkan oleh Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho usai menghadiri rapat perkembangan terkini penanganan PMK di Gedung Sekretariat Daerah, pada Senin 20 Juni 2022.
“Nanti kita akan operasi lagi gitu, untuk penegakan Perbup 120 gitu, tindakan tegasnya pasti yah ok,” ujar Kadishub Kabupaten Bogor Agus Ridho, kepada Bogordaily.net.
Pantauan Bogordaily.net di lokasi Jalan Raya Putat Nutug sampai Ciseeng, masih terlihat truk tambang berbobot besar dengan leluasa, melaju di jalanan pada siang hari pada Selasa, 21 Juni 2022 pukul 11.00 WIB.
Terlihat beberapa kendaraan truk-truk tambang berbobot besar kembali berkeliaran di wilayah Kabupaten Bogor Utara, belum lama ini pada siang hari.
Tak jarang, truk tambang tersebut melaju dengan kecepatan diatas rata-rata, tanpa muatan, atau beban yang dibawanya.
Akibatnya, sekitar jalanan tersebut berdebu dan membuat para pengendara khususnya roda dua, yang sedang melaju, menurunkan kecepatannya.
Padahal sudah jelas aturan dalam Perbup (Peraturan Bupati) no 120 tahun 2021 sudah jelas mengatur jam operasional truk tambang di jalanan Kabupaten Bogor.
Yang mana, aturan tersebut membatasi operasional truk tambang dari jam 20.00 WIB malam hari, sampai jam 05.00 WIB pagi hari*
(Muhammad Irfan Ramadan)