Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor tengah sibuk mempersiapkan beberapa agenda dalam rangka menyambut Hari Jadi Bogor (HJB) ke 540. Namun, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar) menyesalkan apabila aset Kota Bogor dimanfaatkan, bahkan diserobot tanpa hak yang sah.
Rangkaian HJB yang akan diselenggarakan Pemkot itu pun mendapat aapresiasi dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar).
Presidium Gemppar, atholloh Fawait mengatakan peringatan hari jadi Bogor merupakan salah satu manifestasi rasa cinta akan warisan budaya benda dan tak benda yang ada di kota Bogor.
“Ini adalah Momen untuk kembali mengenang, mengingat dan menginventarisasi budaya-budaya di Kota Bogor. Manifestasinya adalah menyelamatkan budaya, baik budaya benda maupun tak benda,” katanya, Kamis, 2 Juni 2022.
Menurut Sihol (sapaan akrab Fatholloh,red), menyelamatkan budaya benda adalah menjaga aset-aset daerah, sedangkan menyelamatkan budaya tak benda adalah menjaga seni dan kultur yang ada.
Kata Sihol, Pemerintah Kota Bogor juga harus mengingat dan menginventarisasi kekayaan alam berupa tanah dan bangunan yang ada di kota hujan ini, yang mana saat ini banyak dimanfaatkan dan digunakan oleh orang ataupun badan hukum.
Dimana hal tersebut, lanjut dia, sebenarnya hal yang biasa dalam tatanan pemerintahan. Namun dia menyesalkan apabila aset Kota Bogor dimanfaatkan, bahkan diserobot tanpa hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dia melanjutkan, pemanfaatan dan penyelamatan aset daerah hari ini akan dirasakan oleh anak cucu kita nanti yang juga akan merayakan HJB.
“Banyak aset yang dimanfaatkan, banyak juga yang belum diselamatkan. Baik yang diperoleh melalui APBD, Hibah Pemerintah pusat ataupun dari pihak swasta,” terangnya.
Dia menjelaskan, dari data dan informasi yang diterima, berdasarkan data per April 2021 tanah yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor 3. 861 Bidang, dari sekian banyak bidang tanah itu hanya 653 Bidang yang bersertifikat sah.
“Ini kan rawan diserobot dan hilang kalau tidak segera diselamatkan,” ketusnya.
“Belum lagi lahan PSU, dari 390 perumahan, baru 36 yang menyerahkan PSU ke Kota Bogor. Inikan sedikit sekali,” tambah dia.
Belakangan, Gemppar juga tengah mengawal aksi dan advokasi atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan tanah negara seluas hampir 24 Hektar tanah di wilayah Menteng Bogor Barat Kota Bogor. Dimana diketahui diatas tanah tersebut telah berdiri gedung-gedung.
Dia menjelaskan, tanah seluas 234.710 m2 tersebut diduga dikuasai tanpa hak yang sah oleh PT. Thryosa Mustika (Braja Mustika) yang mana pimpinan PT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan dengan membalik namakan sertifikat HPL pemkot Bogor menjadi milik pribadi.
“Ya bos PT Thryosa Mustika sudah pernah dijadikan tersangka oleh kejagung, meski sudah di SP3 2012 lalu, namun Fakta dilapangan tanah tersebut masih dikuasai sampai detik ini, bahkan sudah mulai membangun gedung baru,” jelasnya
Sihol juga mengatakan, banyak praktek jual beli HGB pada tanah tersebut sehingga menurutnya pemecahan-pemecahan HGB seperti itu berpotensi pada tindak pidana penyerobotan aset negara.
“Point yang ingin saya sampaikan, bahwa aset negara yang alas haknya dulu merupakan HPL Pemkot Bogor. Hari ini diduga dikuasai tanpa hak yang sah oleh PT Thryosa Mustika. Pemkot jangan diam saja,” imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan juga kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mengatensi kasus tersebut termasuk di dalamnya tentang dugaan tunggakan pajak 10 Milyar lebih. Karena menurutnya pemkot Bogor terkesan tidak serius dalam menyelamatkan aset negara.
Prihal aset lainnya yang dimiliki kota Bogor, Pihaknya mengatakan sedang menghimpun data dan informasi terkait aset kota Bogor yang tersebar di beberapa kecamatan sekota Bogor.
“Ini adalah Manifestasi cinta kami untuk Kota Bogor,” tutup Sihol.
(Heri Supriatna)