Friday, 29 March 2024
HomeNasionalFenomena Remaja Hadang Truk Demi Konten, Bagaimana Nasib Sang Sopir?

Fenomena Remaja Hadang Truk Demi Konten, Bagaimana Nasib Sang Sopir?

Bogordaily.net – Baru-baru ini, fenomena hadang di jalan raya hanya demi konten tengah marak di Indonesia. Hanya demi konten, banyak diantara tersebut meregang nyawa.

Dalam beberapa video, para itu bahkan tampak tertawa puas setelah berhasil menghentikan yang tengah melaju kencang secara tiba-tiba. Akan tetapi, aksi berbahaya itu tak jarang berujung maut.

Melansir Kompas.com, terbaru, seorang berinisial Y (18) meninggal dunia usia terlindas di Jalan Otto Iskandardinata, Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat, 3 Juni 2022, Y jadi salah satu korban tren konyol tersebut.

Akibatnya, sopir pembawa dapat terjerat hukum atas aksi konyol para itu. Lantas, apakah sopir yang tabrak para pemuda nekat tantang maut demi konten tersebut dapat dihukum?

Dalam kajian hukum, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah kepatuhan sang sopir terhadap peraturan-peraturan berkendara.

Unsur itu nantinya akan dipertimbangkan apakah tewasnya orang yang tertabrak karena kelalaian sang sopir atau bukan. Ancaman pidana yang dapat berpotensi dikenakan pada sang sopir adalah Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Namun, beberapa pertimbangan juga perlu diperhatikan dalam mempidanakan sang sopir dengan pasal tersebut. Di antaranya, dalam proses pengadilan, sang sopir harus membuktikan bahwa dirinya mematuhi perundang-undangan berlalulintas yang berlaku, tidak lalai (dalam konteks hukum dikenal dengan istilah culpa) terhadap keselamatan berkendara.

Melansir Suara.com. untuk mengukur apakah sang sopir sudah berkendara sesuai undang-undang, maka dapat merujuk ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur beberapa hal seperti kecepatan berkendara.

Unsur lain yang perlu dipertimbangkan dalam pasal tersebut adalah kesengajaan (dalam konteks hukum dikenal dengan istilah dolus).

Dolus merujuk pada ketika sang sopir dengan sadar memiliki tujuan yang ia pikirkan untuk melukai orang yang ia tabrak. Ketika sang sopir terpikirkan untuk sengaja melukai orang tersebut dengan kendaraan yang ia kemudikan, maka unsur dolus masuk ke dalam pertimbangan kasus tersebut.

Namun perlu diperhatikan bahwa pembuktian mengenai unsur kesengajaan dalam pengadilan perlu setidaknya dua barang bukti. Dalam pertimbangan menggunakan unsur kesengajaan, justru dalam kasus ini sang pembuat konten yang sengaja memposisikan dirinya di jalur laju truk tersebut.

Sehingga, pasal tersebut tak dapat digunakan untuk mempidanakan sang sopir. Pasalnya, unsur kesengajaan ada pada pihak pembuat konten ketimbang sang sopir.

Kepala Divisi Pengawasan, monitoring dan evaluasi pada Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengatakan minat besar anak-anak menjadi pembuat konten konten atau conten creator dalam berbagai bidang di dunia digital tidak diragukan lagi.

Namun demikian, kata dia banyak generasi digital di Indonesia yang masih kurang terfasilitasi dengan baik. Bahkan, sampai mempertaruhkan nyawa untuk membuat konten.

“Tentu ini menjadi tantangan bagi kita semua. Untuk menyiapkan lebih baik generasi digital native kita,” katanya dikutip dari satelitnews.

Dia mengatakan fenomena hadang truk itu harus menjadi perhatian. Kolaborasi baik dari instansi pendidikan, pemerintahan, kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk membina anak-anak.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here