Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorGeram ke Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Istana Bogor

Geram ke Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Istana Bogor

Bogordaily.net – Ratusan dari berbagai universitas kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Bogor, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin sore, 27 Juni 2022.

Dalam aksinya itu, ratusan meminta draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuka ke muka publik.

Bahkan saking geramnya kepada pemerintah, para pendemo pun membakar keranda bambu yang di dalamnya tertempel foto presiden Jokowi. Selain itu, mereka juga membakar ban bekas dan berorasi secara bergantian di depan aparat kepolisian yang berjaga.

Bukan itu saja, para pendemo juga membentangkan spanduk bertulis Demokrasi Telah Mati, DPR Impoten, dan Hati-hati Kolonial Lahir Kembali.

Juru Bicara Aksi, Ruben Bentiyan menilai, wacana revisi RKUHP sebagai salah satu upaya pembukaan gerbang perubahan demokrasi menjadi negara kekuasaan. Hal itu, kata dia, didasarkan dengan ketidakterbukaan pihak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses revisi RKUHP.

Di mana, lanjut dia, salah satu asas dalam Peraturan Pembentukan Perundang-undangan mengatakan, untuk pembuatan Undang-Undang harus ada Keterbukaan informasi publik sebelum diplenokan.

Untuk itu, pihaknya menuntut kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Komisi III DPR RI untuk membuka draft RKUHP. Karena, draft tersebut dinilai penting bagi kehidupan masyarakat dalam bernegara.

“Hal ini dirasa perlu, dikarenakan RKUHP memiliki peran penting dalam bermasyarakat untuk menjalankan ketertiban umum,” ujar Ruben.

Namun demikian, tambah Ruben, pada kenyataannya, saat ini tanpa adanya keterlibatan publik terlebih dahulu, Revisi Undang-Undang ini dengan cepat bergulir di pleno akhir dan menuju disahkan.

Adapun undangan untuk tenaga ahli seperti akademisi dalam proses revisi RKUHP itu dinilai tidak merepresentasikan hadirnya asas Keterbukaan publik.

“Undangan beserta kehadiran akademisi itu hanya sekedar formalitas saja, hanya agar seakan-akan RKUHP ini terbuka terhadap keterlibatan publik,” pungkasnya.

Heri Supriatna

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here