Bogordaily.net– Di tengah wabah hewan ternak berpenyakit mulut dan kuku (PMK) Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis menyarankan umat muslim untuk berkurban kambing pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 9 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
“Yang lebih aman dari PMK, ya, kurban kambing saja. Meskipun hukum asal kurban itu yang lebih banyak dagingnya. Mungkin bisa ikut mazhab bahwa yang paling utama qurban adalah kambing,” kata Cholil melalui akun Twitternya dikutip Suara.com, Jumat, 24 Juni 2022.
Cholil menjelaskan, meskipun hukum asal kurban ialah yang lebih banyak dagingnya, tetapi menurutnya, umat muslim bisa mengikuti mazhab bahwa yang paling utama berkurban ialah kambing.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Cholil menerangkan soal Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, di dalam fatwa tersebut tercantum aturan yang membolehkan hewan terpapar PMK untuk menjadi kurban. Dengan catatan hewan tersebut memiliki gejala ringan saja.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan ke luar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” demikian isi dari fatwa MUI.
Sementara itu sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan hukum kurban di Idul Adha 2022 adalah sunnah yang dianjurkan atau sunnah muakkad.
Menag menegaskan kurban bukan wajib. Menurut Yaqut, menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat meski di tengah penyakit mulut dan kuku.
Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.
“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.***