Bogordaily.net – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diminta lebih bijak dan jujur dalam mewadahi rekan-rekan sejawat dokter. Utamanya, soal penerbitan rekomendi izin praktik seorang dokter.
Begitu dikatakan anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari menanggapi keluhan tenaga kesehatan khususnya dokter dalam sulitnya mendapatkan rekomendasi dari IDI.
“Izin praktik memang menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini dinas-dinas kesehatan setempat. Tapi IDI harusnya juga mengakui bahwa mereka yang mengeluarkan rekomendasi sebelum dokter dapat mengurus izin praktiknya,” kata Putih Sari, dikutip dari RMOL, Rabu 22 Juni 2022.
Walaupun Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Slamet Budiarto membantah jika IDI dianggap mempersulit izin praktik. Putih Sari, menegaskan bahwa yang berwenang mengeluarkan izin praktik adalah pemerintah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menyatakan, Komisi IX DPR RI banyak menerima aduan dari para dokter yang menyampaikan keresahan yang mereka alami untuk mendapatkan rekomendasi praktik dokter.
“Sebelum Komisi IX menerima audiensi dari rekan-rekan yang tergabung dalam FDSP (Forum Dokter Susah Praktik), kami banyak menerima aduan dari para dokter bahkan rumah sakit yang karena penilaian subjektif pengurus IDI, mereka sulit mendapatkan surat rekomendasi. Hal ini akan membahayakan kelangsungan pelayanan kesehatan,” terangnya.
“Pengaduan tersebut bagian dari aspirasi dan memperkaya kajian kami untuk segera dilakukanya revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran,” imbuhnya.
Pada Senin 20 Juni 2022, Komisi IX DPR RI menerima audiensi dari FDSP. Sejumlah dokter mengeluhkan rumitnya mengurus perizinan praktik dokter.
Salah seorang perwakilan FDSP pada pertemuan itu, dr Anthony, menyampaikan terkait keresahan yang dialami dokter untuk mendapatkan rekomendasi praktik dokter.
Menurutnya, aturan di Indonesia terlalu berbelit dan memakan biaya tinggi agar seorang dokter bisa berpraktik.***