Bogordaily.net– Pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan yang baru nantinya mengatur kriteria kendaraan yang boleh memanfaatkan Pertalite dan solar.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan kriteria kendaraan yang boleh dan tidak menggunakan Pertalite dan solar. Namun, kriteria ini masih bersifat draft dan bisa berubah. Menurutnya, angkutan umum dengan pelat kuning masih boleh menggunakan solar. Ada pula angkutan yang membawa barang mewah.
“Kita coba dalam hasil kajian kita, JBT solar kendaraan barang angkutan barang pelat kuning yang membawa sembako kebutuhan. Bagaimana tahunya? Untuk ini kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jadi ini bagian subsidi tertutup,” ujarnya dalam Webinar Virtual ‘Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies’, yang dikutip Detik.com.
Aturan menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait juga berlaku untuk kendaraan perikanan dan perkebunan.
Terkait Pertalite, kata Saleh kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya mobil mewah di atas 2.000 CC. Hal ini juga berlaku untuk motor mewah.
“Mobil pelat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 CC termasuk mobil, termasuk motor mewah. Kendaraan pelat kuning masih boleh,” jelasnya.
Sementara untuk mobil model baru hingga mewah namun memiliki CC kecil, Saleh mengatakan jika pemiliknya bisa membeli mobil mahal, seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi. Penggunaan BBM nonsubsidi juga bisanya direkomendasikan dari produsen mobilnya karena bahan bakar tersebut memiliki oktan yang tinggi.
Kendaraan 1.500 CC, mobil baru, kata dia kalau mampu membeli mobil mahal seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi.
“Mobil kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktan tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu,” ujarnya.***