Bogordaily.net– Selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, jamaah haji Indonesia dibekali gelang identitas dan wajib dipakai sejak dibagikan sampai kepulangan ke Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama melalui unggahan di akun instagram @informasihaji.
Gelang identitas diberikan kepada Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat sebagai salah satu tanda pengenal. Tujuan pemberian gelang tersebut agar jamaah mudah dikenali bila terpisah dari rombongannya.
Gelang tersebut seperti dilansir Suara.com, bertuliskan identitas jamaah mulai dari asal embarkasi dan tahun keberangkatan, nomor kloter, nomor paspor jamaah, tulisan “Jamaah Haji Indonesia” dalam bahasa Arab, nama jamaah dan bendera Merah Putih.
Selain gelang, jamaah haji juga dilengkapi identitas lain, seperti kartu identitas perjalanan ibadah haji (DAPIH), kartu alamat hotel dan kartu bus.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Â mengingatkan ada beberapa barang yang tidak boleh dibawa ke Tanah Suci saat melaksanakan ibadah haji tahun 1443H/2022M.
Ditjen PHU Kemenag menyebut ada barang-barang yang tidak dibolehkan untuk dibawa dan atau digunakan oleh calon jamaah haji asal Indonesia selama penerbangan di pesawat.
“Para Jamaah haji tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang yang dapat berbahaya bagi keselamatan dan mengganggu jamaah lainnya,“ demikian keterangan Informasi Haji yang merupakan akun resmi Ditjen PHU Kemenag dalam unggahannya.
Sementara itu tahun ini menjadi tahun pertama pemberangkatan jamaah haji setelah pandemi Covid-19. Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi menutup pintu bagi jamaah haji dari luar negeri, termasuk Indonesia pada musim haji 2020 dan 2021.
Kloter pertama jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022. Kuota haji Indonesia pada musim haji 1443H/2022M sebanyak 100.051 jamaah terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji reguler dan 7.226 kuota jamaah haji khusus.***