Saturday, 20 April 2024
HomePolitikJelang Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Lakukan Sosialisasi ke Partai dan Forkompinda

Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Lakukan Sosialisasi ke Partai dan Forkompinda

Bogordailynl.net – Komisi Pemilihan Umum () Kota Bogor terus mensosialisasikan persiapan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, diantaranya Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor yang dilakukan sejak bulan Maret 2022.

“Yang pertama kepada kepada Forkopimda, itu kami laksanakan ke paak Walikota, Pak Wakil Walikota, Ketua DPRD, Danrem, Dandim, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri sampai ke Komndan Lanud ATS itu kami laksanakan di bulan Maret, kemudian di bulan April kami laksanakan sosialisasi ke wilayah,” ucap Ketua Kota Bogor, Samsudin di Kantornya, Jum'at 24 Juni 2022.

Selain Forkopimda, lanjut Samsudin, ke kecamatan dan kelurahan dan bekerjasama dengan Kesbangpol untuk mensosialisasikan ke Karang Taruna, KNPI, TP PKK, LPM, itu. Dan kunjungan itu ke pemilu di bulan Juni 2022.

“Ada 20 jadi 16 peserta pemilu 2019 dan 4 partai baru yang sudah datang ke Kesbangpol dan ke (partai gelora, partai umat, partai buruh, partai pandai) itu partai yang baru,” imbuhnya.

Dari tahapan pendaftaran dari 20 partai ini, Samsudin melanjutkan, sesuai dengan undang-undang pemilu bahwa seluruh partai itu pertama di SK kan oleh Kemenkumham itu ada 75 partai nah dan harus didaftarkan ke untuk diverifikasi.

“Tahun ini jadi mau partai baru, partai lama, partai kecil semuanya harus daftar termasuk PDI perjuangan itu harus daftar di tanggal 1-7 Agustus 2022 ini kalo tidak daftar tidak akan bisa jadi peserta pemilu,” ucapnya.

Untuk menjadi peserta pemilu, partai yang mengajukan harus punya kepengurusan di tingkat pusat kemudian yang wajib 30 persen perwakilan perempuan, dan 100 persen pengurus di 34 provinsi, kemudian punya 75 persen kepengurusan di kabupaten kota di provinsi.

“Contoh Jawa barat kan 27 kabupaten kota kalo 75 persen nya berarti minimal 21 kabupaten kota harus ada pengurusnya dan berikutnya memiliki pengurus 20 persen Kecamatan di Kabupaten Kota, kasusnya Kota Bogor karena 6 Kecamatan maka minimal 3 Kecamatan harus ada pengurus. itu kaitan dengan kepengurusan,” katanya.

(Ibnu Galansa Montazery)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here