Bogordaily.net– Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri terhadap dokter Richard Lee belum masuk pengadilan. Kartika Putri pun mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
“Poinnya ingin menanyakan sejauh mana progresnya. Bagaimana penyelidikan ini bisa dituntaskan sampai P21,” kata pengacara Kartika Putri, Brian Prenada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan dilansir Suara.com.
Pihaknya heran sebab, sampai sekarang berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap. Â Tak hanya ke Kejati DKI Jakarta, Kartika Putri juga bakal menagih ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami akan bertanya kepada penyidik, kira-kira dari keterangan kami apakah ada yang kurang,” ujar Brian.
Dari Kejati DKI Jakarta, Kartika Putri mendapat informasi bahwa berkas kasusnya dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya sebab berkas tersebut masih kurang lengkap.
“Jangan sampai ada bolak-balik berkas perkaranya. Sehingga tidak ada satu kepastian,” ujarnya.
Kartika Putri bingung kenapa berkas perkara tersebut belum juga lengkap atau P21. Padahal selama ini dia selalau kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik saat dibutuhkan.
“Apa sih yang kurang lengkap?” ujar Kartika Putri.
Sementara itu kasus ini berawal saat Richard Lee mengulas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah. Berdasarkan hasil uji lab, dia menyebut krim tersebut mengandung bahan yang berbahaya.
Rupanya, Kartika Putri pernah mempromosikan produk yang dimaksud Richard Lee. Dia pun tak terima dan melaporkan sang dokter kecantikan itu ke Polda Metro Jaya.***